Senin, 29 September 2025

Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

Siasat Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak di Bawah Umur, Dilakukan di Hotel Kupang Juni 2024

AKBP Fajar Widyadharma ditangkap Propam Polri atas kasus pencabulan anak di bawah umur. Kasus tersebut terjadi saat masih menjabat Kapolres Ngada.

Penulis: Faisal Mohay
Poskupang.com/ Charles Abar
KAPOLRES NGADA - Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman saat pimpin apel gelar pasukan Operai Mantap Praja Turangga , Senin 26 Agustus 2024. Kini ia diamankan Propam buntut kasus pencabulan dan Narkoba. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pelaku merupakan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, yang kini telah ditangkap Propam Mabes Polri.

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, mengatakan aksi pencabulan dilakukan AKBP Fajar saat masih menjabat sebagai Kapolres Ngada.

AKBP Fajar telah dinonaktifkan dari jabatannya dan Kapolres Ngada diemban Kompol Mei Charles Sitepu.

Seorang perempuan berinisial F terlibat dalam kasus ini karena membawa anak berusia enam tahun ke salah satu hotel di Kupang, NTT.

AKBP Fajar telah menunggu di kamar dan melancarkan kekerasan seksual pada Juni 2024.

F mendapat bayaran Rp3 juta dari AKBP Fajar usai membawakan anak ke hotel.

"Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel," tutur Patar, Selasa (11/3/2025), sore.

Sebanyak sembilan saksi telah diperiksa, termasuk F, untuk mengungkap kasus pencabulan AKBP Fajar terhadap satu anak di bawah umur.

Patar Silalahi menambahkan fokus penyelidikan mengarah ke kasus pencabulan anak dan bukan kasus narkoba meski hasil tes urinenya positif.

Diduga Sebarkan Video

Baca juga: Geram, Anggota DPR Minta Kapolres Ngada yang Cabuli 3 Anak Dihukum Maksimal: Benar-benar Biadab

Diduga AKBP Fajar juga melakukan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur.

Ketiga korban masih berusia 13 tahun, 12 tahun, dan 14 tahun.

AKBP Fajar merekam video aksi kekerasan seksual ketiga korban dan menjualnya ke situs luar negeri.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Imelda Manafe, mengatakan ketiga korban dalam pendampingan orang tua.

Ia menerangkan kasus pencabulan anak terungkap setelah pihak berwajib Australia menemukan video asusila bocah asal Indonesia di situs porno negara tersebut

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan