Polisi Bunuh Anak Bayinya
Babak Baru Kasus Polisi Bunuh Bayi di Semarang, Bukti Kuat Dikantongi Penyidik
Kasus polisi bunuh bayi berusia dua bulan masuki babak baru. Kombes Artanto menyebut penyidik Polda Jateng kantongi bukti kuat
"Kalau intimidasi tidak ada dari kami," kata Artanto, Rabu (12/3/2025).
Mengutip TribunJateng.com, ia pun mempersilahkan DJP untuk melaporkan ke Polda Jateng apabila ada intimidasi.
"Silahkan dilaporkan karena dari kepolisian melayani korban dengan semaksimal mungkin," ucapnya.
Artanto menambahkan, pihaknya mengaku telah memberikan pelayanan yang profesional kepada DJP.
"Kami penuhi hak-haknya. Kami akan profesional dalam proses penyidikan ini," bebernya.
Diwartakan sebelumnya, pengacara DJP, Amal Lutfiansyah menuturkan bahwa kliennya dapatkan intimidasi.
"Intimidasi ini agar korban tidak speak up, supaya kasusnya tidak lanjut lalu pilih jalan damai," katanya di Kota Semarang, Selasa (11/3/2025).
Mengutip TribunJateng.com, pihaknya kini mengupayakan supaya kliennya, DJP, diberi perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Oleh itulah kami menggandeng LPSK terkait dengan keselamatan dan keamanan dari klien kami," ujarnya.
Amal juga meminta Polda Jateng untuk transparan dalam menangani kasus ini.
"Kami menilai kasus ini sangat ironi dan sangat tragis sehingga sebagai masyarakat mencari keadilan berhak untuk mendapatkan segala informasi terkait tentang penanganan perkara ini," katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kantongi Tiga Bukti Kuat, Polda Jateng Naikkan Kasus Brigadir Ade Kurniawan ke Tahap Penyidikan
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Iwan Arifianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.