Siti Warga Jombang Kaget, Tabungannya di Bank Tiba-tiba Berkurang Rp 178 Juta
Ketika dicek oleh pihak bank, uang tabungan Rp 200 yang disetorkan bersama Aditya pada tahun 2022 hanya menyisakan Rp 22 juta.
"Tidak benar ada uang nasabah itu raib. Dari Rp 200 juta dari Rp 22 juta itu tidak benar. Justru uang Rp 22 juta yang dimaksud itu adalah bunga dari deposito itu," beber Usman saat dikonfirmasi.
Lebih detail, Usman menjabarkan jika Siti Maghfiroh yang merupakan istri dari Aditya Ardiansyah, uang tidak raib masuk ke deposito atas nama suaminya.
Pihak bank mengatakan jika Aditya menjadi nasabah bank Jombang memiliki platform pinjaman kurang lebih Rp 600 juta memakai jaminan surat tanah petok D.
Ia juga menjelaskan jika pihak bank pun bisa memproses sertifikat kerjasama dengan pihak notaris.
Permintaan nasabah Aditya, pengurusan sertifikat untuk surat petok D ke Sertifikat Hak Milik (SHM) dari bank Jombang.
Saat pihak bank ke daerah asal surat petok D itu, ternyata ditemukan jika dokumen dan berkas-berkas kurang lengkap dan secara otomatis tidak bisa diurus.
"Beberapa kali kami juga melakukan mediasi ke Kepala Desa, tapi pihak Kepala Desanya menghendaki Aditya untuk datang sendiri," tandanya.
Pihak bank juga mengaku jika upaya menghadirkan nasabah Aditya untuk dikonfirmasi juga selalu tidak datang.
Karena itu, secara otomatis tidak bisa diselesaikan. Terlebih waktu itu Aditya masih memiliki kredit dan akhirnya mau menurunkan platform.
"Waktu itu ada uang sebanyak Rp 200 juta, dimasukkan ke deposito, bukan tabungan. Kalau di tabungan itu tadi akan si auto debet. Padahal tujuannya memang mau menurunkan platform supaya uang tidak bisa berkurang dimasukkan ke deposito. Harapannya jika uang dimasukkan bisa mengurangi platform pinjaman," ungkap Usman melanjutkan.
Usman melanjutkan, jika uang Rp 200 juta tetap utuh. Jika tidak, untuk angsuran tetap berada di deposito.
"Justru dapat bunga deposito. Kemarin kita lihat angkanya Rp 22 juta," pungkasnya.
Habib Idrus Salim Aljufri Soroti Penyaluran Kredit dan Likuiditas Perbankan, Minta OJK Awasi Himbara |
![]() |
---|
Profil Didik J Rachbini, Disebut Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Salah soal UU, Diminta Belajar Lagi |
![]() |
---|
Keluarga Kacab Bank BUMN Ingin Para Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Pengacara Keluarga Kacab Bank BUMN Minta Penyidik Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Bank Indonesia Akui Kredit Perbankan pada Agustus 2025 Belum Kuat, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.