Profil Didik J Rachbini, Disebut Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Salah soal UU, Diminta Belajar Lagi
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menjawab kritik Rektor Universitas Paramadina soal guyuran dana Rp200 triliun untuk bank BUMN.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menjawab kritik Rektor Universitas Paramadina, Didik Junaidi Rachbini, mengenai kucuran dana Rp200 triliun ke lima bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Didik sebelumnya menyebut langkah Purbaya mengguyur bank BUMN menggunakan dana pemerintah di Bank Indonesia (BI) sebesar Rp200 triliun, telah melanggar konstitusi dan sejumlah undang-undang (UU) yang berlaku, termasuk UU Keuangan Negara.
Menjawab hal itu, Purbaya menyebut pernyataan Didik salah.
Hal ini diketahui Purbaya setelah dihubungi mantan Komisaris Utama PT Danareksa (Persero), Lambock Nahattands.
"Pak Didik salah undang-undangnya. Saya tadi ditelepon Pak Lambock, ahli undang-undang kan? Dia bilang sama saya, 'Pak Didik salah'," ungkap Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (16/9/2025), dikutip dari YouTube KompasTV.
Purbaya menuturkan, soal kucuran dana untuk bank BUMN, ia sudah berkonsultasi dengan Lambock dan ahli hukum di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca juga: Sempat Ditolak Perbankan soal Dana Rp200 Triliun, Menkeu Purbaya: Kasih Aja, Biar Mereka Mikir
Ia juga menyinggung langkah serupa pernah dilakukan pada 2008 silam, dan tidak menimbulkan masalah secara hukum.
Atas hal itu, Purbaya pun berkelakar meminta Didik agar kembali belajar soal undang-undang.
"Saya sudah konsultasi juga dengan Pak Lambok, dan ahli-ahli hukum di Kemenkeu, dulu pernah dijalankan tahun 2008, nggak ada masalah secara hukum. Jadi Pak Didik harus belajar lagi," urainya sembari tersenyum.
Profil Didik J Rachbini
Menurut Wikipedia, Didik Junaidi Rachbini lahir pada 2 September 1960 di Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Nama berikut gelarnya adalah Prof. Didik Junaidi Rachbini, M.Sc., Ph.D.
Gelar Profesor atau Guru Besar adalah jabatan akademik tertinggi di perguruan tinggi. Untuk meraih gelar ini, seorang dosen harus memiliki kualifikasi pendidikan Doktor (S3).
Dosen juga harus memiliki pengalaman mengajar minimal sepuluh tahun dan harus memenuhi persyaratan lain seperti publikasi ilmiah di jurnal bereputasi serta menghasilkan karya dan kegiatan ilmiah.
M.Sc atau Master of Science atau Magister Sains adalah sebuah gelar akademis pascasarjana (strata dua) yang diberikan di bidang-bidang seperti sains, teknik, kedokteran, dan matematika.
Ph.D adalah Doctor of Philosophy (Doktor Filsafat), yang menunjukkan pencapaian akademik tingkat tertinggi melalui penelitian asli dan signifikan dalam bidang studi tertentu.
Sumber: TribunSolo.com
Keluarga Mohamad Ilham Pradipta Ajukan Perlindungan ke LPSK |
![]() |
---|
Keluarga Korban Ilham Pradipta Kacab Bank BUMN Ajukan Perlindungan ke LPSK |
![]() |
---|
Penempatan Dana Pemerintah di Perbankan Disebut Sah dan Bermanfaat bagi Perekonomian |
![]() |
---|
Pakar Ungkap PR Purbaya sebagai Menkeu Baru: Paling Utama Perbaiki Kepercayaan Masyarakat |
![]() |
---|
Dikritik Rektor Universitas Paramadina, Purbaya: Dia Salah Undang-undang, Pak Didik Belajar Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.