Senin, 29 September 2025

Profil Didik J Rachbini, Disebut Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Salah soal UU, Diminta Belajar Lagi

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menjawab kritik Rektor Universitas Paramadina soal guyuran dana Rp200 triliun untuk bank BUMN.

Instagram @universitas_paramadina/Tribunnews.com Taufik Ismail
PURBAYA JAWAB KRITIK - Foto memperlihatkan Rektor Universitas Paramadina, Didik J Rachbini dan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Pada Selasa (16/9/2025), Purbaya menjawab kritik Didik soal guyuran dana BI sebesar Rp200 triliun untuk bank BUMN. 

TRIBUNNEWS.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menjawab kritik Rektor Universitas Paramadina, Didik Junaidi Rachbini, mengenai kucuran dana Rp200 triliun ke lima bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Didik sebelumnya menyebut langkah Purbaya mengguyur bank BUMN menggunakan dana pemerintah di Bank Indonesia (BI) sebesar Rp200 triliun, telah melanggar konstitusi dan sejumlah undang-undang (UU) yang berlaku, termasuk UU Keuangan Negara.

Menjawab hal itu, Purbaya menyebut pernyataan Didik salah.

Hal ini diketahui Purbaya setelah dihubungi mantan Komisaris Utama PT Danareksa (Persero), Lambock Nahattands.

"Pak Didik salah undang-undangnya. Saya tadi ditelepon Pak Lambock, ahli undang-undang kan? Dia bilang sama saya, 'Pak Didik salah'," ungkap Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (16/9/2025), dikutip dari YouTube KompasTV.

Purbaya menuturkan, soal kucuran dana untuk bank BUMN, ia sudah berkonsultasi dengan Lambock dan ahli hukum di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca juga: Sempat Ditolak Perbankan soal Dana Rp200 Triliun, Menkeu Purbaya: Kasih Aja, Biar Mereka Mikir

Ia juga menyinggung langkah serupa pernah dilakukan pada 2008 silam, dan tidak menimbulkan masalah secara hukum.

Atas hal itu, Purbaya pun berkelakar meminta Didik agar kembali belajar soal undang-undang.

"Saya sudah konsultasi juga dengan Pak Lambok, dan ahli-ahli hukum di Kemenkeu, dulu pernah dijalankan tahun 2008, nggak ada masalah secara hukum. Jadi Pak Didik harus belajar lagi," urainya sembari tersenyum.

Profil Didik J Rachbini

Menurut Wikipedia, Didik Junaidi Rachbini lahir pada 2 September 1960 di Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Nama berikut gelarnya adalah Prof. Didik Junaidi Rachbini, M.Sc., Ph.D.

Gelar Profesor atau Guru Besar adalah jabatan akademik tertinggi di perguruan tinggi. Untuk meraih gelar ini, seorang dosen harus memiliki kualifikasi pendidikan Doktor (S3).

Dosen juga harus memiliki pengalaman mengajar minimal sepuluh tahun dan harus memenuhi persyaratan lain seperti publikasi ilmiah di jurnal bereputasi serta menghasilkan karya dan kegiatan ilmiah.

M.Sc atau Master of Science atau Magister Sains adalah sebuah gelar akademis pascasarjana (strata dua) yang diberikan di bidang-bidang seperti sains, teknik, kedokteran, dan matematika.

Ph.D adalah Doctor of Philosophy (Doktor Filsafat), yang menunjukkan pencapaian akademik tingkat tertinggi melalui penelitian asli dan signifikan dalam bidang studi tertentu.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan