Habib Idrus Salim Aljufri Soroti Penyaluran Kredit dan Likuiditas Perbankan, Minta OJK Awasi Himbara
Habib Idrus Salim Aljufri minta OJK lebih tegas awasi Himbara agar kredit produktif tersalurkan dan UMKM terbantu.
Editor:
Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) serta Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK bidang pengawasan perbankan kembali menyoroti persoalan krusial di sektor perbankan, terutama terkait likuiditas bank dan optimalisasi penyaluran kredit.
Anggota Komisi XI DPR RI, Habib Idrus Salim Aljufri menegaskan bahwa pengawasan terhadap bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) harus lebih diperketat.
Menurutnya, masih terdapat potensi dana pemerintah yang ditempatkan di bank justru tidak tersalurkan secara produktif kepada masyarakat dan dunia usaha.
“Jangan sampai nanti over liquid kemudian menjadikan kredit kita tidak baik, malah justru semakin memburuk. Harus ada tools yang jelas untuk mengukur sejauh mana dana pemerintah yang disalurkan ke bank benar-benar digunakan untuk kredit produktif, bukan kembali ke pemerintah dalam bentuk SBN,” ujar Idrus dalam rapat kerja tersebut, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Idrus menegaskan bahwa dana yang ditempatkan pemerintah di bank merupakan uang rakyat yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Menurutnya, OJK memiliki peran strategis untuk memastikan bank-bank Himbara tidak hanya menjaga likuiditas, tetapi juga menjalankan fungsi intermediasi perbankan secara sehat dan berkeadilan.
Selain itu, ia menyoroti masih tingginya gaji direksi bank BUMN yang dikhawatirkan menimbulkan moral hazard apabila tidak diimbangi dengan kinerja dan pengawasan yang ketat.
Baca juga: Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun: Stabilisasi Harga dan Reformasi Pajak Jadi Kunci Menkeu Baru
Ia meminta OJK lebih selektif dalam melakukan fit and proper test terhadap calon direksi dan komisaris bank agar jabatan strategis tidak hanya diisi berdasarkan faktor politis atau kedekatan, melainkan benar-benar berdasarkan kompetensi dan rekam jejak yang kredibel.
“Kalau gaji tinggi tidak masalah, asal kinerjanya terukur dan berdampak langsung bagi masyarakat. Tapi kalau hanya menguntungkan segelintir pihak, ini tidak bisa dibiarkan. OJK harus hadir lebih tegas,” tegas Politisi Fraksi PKS ini.
Lebih jauh, Idrus juga mengangkat isu penting lainnya, yaitu melambatnya penyaluran kredit kepada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Padahal, sektor UMKM merupakan tulang punggung ekonomi rakyat yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
Idrus mendesak agar OJK bersama Himbara menyusun strategi yang lebih progresif dan adaptif dalam mendukung pembiayaan UMKM. Hal ini mencakup penyederhanaan prosedur, penurunan bunga pinjaman, serta inovasi produk pembiayaan berbasis digital yang lebih ramah bagi usaha kecil.
Menurutnya, jika akses kredit UMKM bisa dipermudah dan disalurkan secara tepat sasaran, maka sektor ini akan mampu menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional. Bahkan, ia menilai kontribusi UMKM dapat membantu Indonesia mencapai target pertumbuhan ekonomi di atas 6 persen pada 2026.
“Kalau kredit disalurkan tepat sasaran, UMKM bisa berkembang lebih cepat, membuka lapangan kerja baru, dan memperkuat daya saing nasional. Ini akan jauh lebih produktif dibandingkan jika dana hanya tersimpan tanpa nilai tambah di sistem perbankan,” pungkasnya.
Baca juga: Anggota Komisi XI DPR RI Dukung Langkah OJK Turunkan Batas Maksimum Suku Bunga Fintech
DPD RI Soroti Pentingnya Peran Daerah dan UMKM dalam Stimulus Ekonomi 8+4+5 |
![]() |
---|
Pertamina Perkuat Ekosistem Wirausaha, Dukung Ekspor Perdana UMKM Kebumen Tembus ke Pasar AS |
![]() |
---|
Didik J Rachbini: Penempatan Rp 200 Triliun Uang Pemerintah ke Bank Himbara Langgar Undang-undang |
![]() |
---|
Kiprah Rumah BUMN Berdayakan UMKM dan Tangani Stunting Dapat Apresiasi Pemkab Karawang |
![]() |
---|
Prabowo Siapkan Kebijakan Baru Sektor Perumahan, Anggaran Rp 130 Triliun Terbesar Sepanjang Sejarah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.