Rabu, 1 Oktober 2025

Pijar Terang Zakat Jadi Jembatan: Kisah Yessi Anisa, Mustahik Pejuang Tangguh di Balik Amputasi Kaki

Kehidupan Yessi berubah drastis setelah mengalami kecelakaan. Namun ia bisa bangkit. Bantuan dari Baznas membuatnya kini semangat menjalani hidup.

|
Tribunnews.com/Chrysna
BAZNAS MEMBANTU HIDUP - Yessi Anisa (32) berfoto di angkringan miliknya di Karangasem, Surakarta, Selasa (25/2/2025). Bantuan dari Baznas Surakarta digunakan Yessi Anisa untuk bangkit dari keterpurukan setelah mengalami kecelakaan. Yessi mulai merintis usaha dan kini perlahan mulai berkembang. (Tribunnews.com/Chrysna) 

Ia bangkit dari reruntuhan hidupnya, menciptakan usaha yang tidak hanya menghidupi keluarganya, tetapi juga menginspirasi banyak orang. 

Dengan setiap sambal yang ia buat, dengan setiap sedekah yang ia berikan, Yessi menebar harapan dan membuktikan bahwa hidup adalah tentang terus bergerak, meski badai menerpa.

Yessi juga merupakan cerminan mustahik dengan mujahidah usaha mengingatkan kita semua bahwa selama ada tekad, tidak ada yang mustahil.

Peran Baznas Surakarta

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Surakarta terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyaluran zakat yang tepat sasaran. 

Ketua Baznas Surakarta, Mohammad Qoyim,  menjelaskan aturan dan mekanisme penyaluran zakat bagi mustahik (penerima zakat) dan muzaki (pemberi zakat) yang diatur secara ketat sesuai syariat Islam.

Baznas Surakarta memiliki beberapa sistem dalam mencari mustahik.

Pertama, tim Baznas secara aktif mencari calon penerima zakat melalui laporan dari pimpinan dan staff.

Misalnya, ada informasi tentang keluarga yang membutuhkan, Baznas langsung melakukan verifikasi dan melaporkannya dalam rapat pleno. 

"Setelah itu, tim survei akan turun ke lapangan untuk memastikan kelayakan calon penerima," jelas Qoyim ditemui di kantornya pada Senin (24/2/2025).

Selain itu, Baznas juga menerima pengajuan langsung dari masyarakat. Calon penerima itu nantinya akan menjalani wawancara tentang latar belakang, biodata dan semacamnya.

"Setelah itu, tim akan melakukan survei ke rumah mereka. Jika sesuai dengan kriteria mustahik, kami akan membantu," tambahnya.

Baznas juga memiliki program khusus yang telah digelar berkolaborasi dengan lembaga atau instansi lainnya. 

Event yang sudah digelar beberapa waktu lalu adalah memberi bantuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk imam masjid, marbot, dan guru TPQ. 

"Program ini ditujukan untuk mereka yang memenuhi kriteria. Mereka bisa mengajukan diri, dan kami akan memverifikasi persyaratannya," ujar Qoyim.

Untuk yang bersifat darurat, Baznas Surakarta tak ketinggalan responsif dalam menangani korban bencana. 

"Misalnya, ada kebakaran di suatu daerah, tim kami akan langsung turun ke lokasi untuk melakukan asesmen. Kami akan membantu kebutuhan mendesak, seperti tempat tinggal sementara atau biaya kos," kata Qoyim.

Syarat penerima zakat di Baznas Surakarta bervariasi tergantung program yang diajukan.

Untuk program pendidikan, penerima harus memiliki KTP dan KK Solo, surat keterangan miskin dari kelurahan dan kecamatan, foto rumah, serta surat pengajuan pribadi. Tentunya dengan syarat surat keterangan dari sekolah. 

Bantuan pendidikan dari Baznas dapat berupa dana untuk bantuan SPP hingga penebusan ijazah.

Untuk program kesehatan, penerima harus melampirkan surat tagihan dan keterangan dari rumah sakit. 

Sementara itu, program ekonomi produktif ditujukan bagi mereka yang sudah memiliki usaha mikro, seperti pedagang bakso atau pecel.

"Mereka harus melampirkan foto usaha yang sedang dijalankan. Kami fokus pada peningkatan usaha yang sudah ada," ujarnya.

Qoyim menegaskan bahwa zakat hanya boleh diberikan kepada muslim. 

"Ini sesuai dengan syariat Islam yang tertulis dalam Al-Quran dan Hadits. Namun, untuk non-muslim, kami memiliki Dana Sosial Keagamaan Lain (DSKL) yang sumbernya berasal dari sedekah, fidiah, atau penjualan barang temuan," jelasnya.

DSKL digunakan untuk membantu non-muslim atau keperluan fasilitas umum, seperti perbaikan selokan di sekolah. 

"Kami pernah membantu SD yang selokannya mampet. Dana DSKL juga digunakan untuk bantuan darurat, seperti korban banjir, tanpa memandang agama," tambah Qoyim.

Kolaborasi dengan Pemerintah

Baznas Surakarta juga menjalin kerja sama dengan pemerintah kota dan dinas terkait. 

Pihaknya bisa membantu program-program dinas dengan keterbatasan dana seperti pengentasan kemiskinan atau bantuan pendidikan. 

"Misalnya, Dinas Pendidikan akan mengidentifikasi siswa yang memiliki tunggakan SPP, lalu kami verifikasi dan bantu sesuai anggaran yang ada," kata Qoyim.

Kemudian, Baznas juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial dalam program pembinaan anak jalanan, pemberian sembako, dan bantuan untuk anak berkebutuhan khusus. 

Qoyim menyatakan, pada intinya Baznas berfokus pada masyarakat yang belum tersentuh oleh program pemerintah.

Cahaya Zakat: Keajaiban muzaki dan Mustahik

Zakat merupakan instrumen penting dalam Islam yang tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga memperkuat solidaritas sosial dan keadilan ekonomi. 

Dengan menunaikan zakat, umat muslim turut berkontribusi dalam mengurangi kesenjangan dan membantu mereka yang membutuhkan, sesuai dengan tuntunan syariat Islam.

Cahaya zakat memancarkan keberkahan bagi para muzaki (pemberi zakat) dan mustahik (penerima zakat), menciptakan keseimbangan dalam kehidupan bermasyarakat.

Dosen Universitas Raden Mas Said Surakarta, Abdullah Faishol mengatakan adanya muzaki akan membahagiakan mustahik. Keduanya saling bersinergi dan saling melengkapi.

"Adanya muzaki akan membahagiakan Mustahik. Adanya Mustahik memperlancar ibadahnya muzaki. Keduanya saling bersinergi," ujar Faishol saat dihubungi Tribunnews, Kamis (27/2/2025).

Terkait dengan penerima zakat, Faishol mengatakan orang yang masuk golongan mustahik memang boleh meminta kepada muzaki.

Namun ada pula yang tidak meminta, atau juga boleh dimintakan orang lain. Hal ini sebenarnya terkait dengan menjaga diri dari meminta-minta.

"Kalau orang sudah meminta dan diberi ya digunakan sesuai dengan kebutuhannya. Misal, orang fakir ya untuk memenuhi kebutuhan bahan pokok," terang Faishol yang juga Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukoharjo.

Pengelolaan zakat yang baik akan menciptakan keseimbangan sosial dan ekonomi dalam masyarakat serta mengurangi angka kemiskinan.

"Harapannya, harus hati-hati dalam distribusi zakat, asas keadilan harus dijadikan skala prioritas. Uang Zakat berbeda dengan uang sedekah dan infaq. Sedekah dan infaq pengelolaannya lebih fleksible," terang Faishol.

Salah satu tujuan utama zakat adalah menciptakan perubahan dalam kehidupan seorang mustahik.

Diharapkan, mereka tidak selamanya menjadi penerima zakat, melainkan dapat beralih menjadi pemberi zakat atau muzaki.

Program pemberdayaan berbasis zakat, seperti pelatihan keterampilan dan pemberian modal usaha, menjadi langkah konkret dalam mewujudkan tujuan ini.

Cahaya zakat akan terus bersinar jika kesadaran untuk berzakat semakin tumbuh dalam masyarakat.

Dengan menunaikan zakat, seorang muzaki telah menebar keajaiban bagi mustahik, dan mustahik yang diberdayakan akan menjadi muzaki di masa depan.

Inilah siklus keberkahan yang terus berlanjut, membawa kesejahteraan dan kebahagiaan bagi seluruh umat.

Perintah tentang Zakat

Mengutip laman baznas.go.id, zakat adalah bagian harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat dan rukunnya.

Orang yang mengeluarkan zakat berarti telah membersihkan harta dan juga mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan, dan dosa-dosa.

Nash dalam Al-Qur’an dan hadis menunjukkan bahwa zakat merupakan kewajiban yang tidak bisa diabaikan oleh umat Islam. 

Selain sebagai bentuk kepatuhan kepada Allah SWT, zakat juga menjadi instrumen dalam menciptakan keseimbangan ekonomi dan keadilan sosial dalam masyarakat.

Perintah tentang zakat diantaranya tercantum dalam Al-Quran, Surah At-Taubah ayat 103, yang menyatakan, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka."

Zakat terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu fitrah dan zakat mal.

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, pada bulan Ramadhan.

Zakat ini bertujuan untuk membersihkan jiwa dan membantu fakir miskin dalam merayakan Idul Fitri.

Sedangkan Zakat mal, merupakan zakat yang dikenakan atas harta yang telah mencapai nishab dan haul, meliputi:

  • Zakat emas, perak, dan logam mulia.
  • Zakat uang dan surat berharga.
  • Zakat perniagaan dan usaha.
  • Zakat pertanian, peternakan, dan perikanan.
  • Zakat pendapatan dan jasa.
  • Zakat rikaz (harta temuan).

Tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar harta tersebut wajib dizakati, antara lain:

  1. Halal dan diperoleh dengan cara yang halal. Harta yang berasal dari sumber yang tidak sah tidak dikenakan zakat.
  2. Dimiliki secara penuh. Harta harus berada dalam kepemilikan penuh pemiliknya.
  3. Dapat berkembang.  Harta yang berpotensi bertambah nilainya, seperti uang, perdagangan, atau ternak.
  4. Mencapai nishab. Harta tersebut telah memenuhi batas minimal kepemilikan sesuai jenis harta.
  5. Melewati haul. Dimiliki selama satu tahun penuh, kecuali untuk zakat pertanian, perkebunan, perikanan, pendapatan, dan rikaz.
  6. Tidak dalam tanggungan hutang jangka pendek. Jika seseorang memiliki hutang yang harus segera dibayar, maka harta yang tersisa setelah pelunasan baru diperhitungkan untuk zakat.

Golongan Penerima Zakat (Asnaf)

Sebagaimana disebutkan dalam QS. At-Taubah ayat 60, ada delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu:

  1. Fakir – Orang yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok.
  2. Miskin – Orang yang memiliki harta, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.
  3. Amil – Orang yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  4. Mualaf – Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan keimanan.
  5. Riqab – Budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
  6. Gharim – Orang yang memiliki hutang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
  7. Fisabilillah – Orang yang berjuang di jalan Allah, seperti dalam kegiatan dakwah atau jihad.
  8. Ibnu Sabil – Orang yang kehabisan biaya dalam perjalanan untuk ketaatan kepada Allah.

Dengan memahami dan mengamalkan zakat secara benar, umat Islam dapat menciptakan lingkungan yang lebih adil, sejahtera, dan harmonis.

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved