Jumat, 3 Oktober 2025

Divonis Mati, Terdakwa Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang Ajukan Banding

Tiga terdakwa kasus pembunuhan pegawai koperasi di Palembang divonis hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang

Editor: Erik S
net
Tiga terdakwa kasus pembunuhan Anton Eka Saputra, pegawai koperasi di Palembang, Sumatra Selatan divonis hukuman mati. 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG- Tiga terdakwa kasus pembunuhan Anton Eka Saputra, pegawai koperasi di Palembang, Sumatra Selatan divonis hukuman mati.

Ketiga terdakwa adalah Antoni yakni bos distro, Kelpfio alias Kelvin, dan terdakwa Pongki.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menilai perbuatan Antoni cs terbukti karena telah menghilangkan nyawa seseorang dan mengecor jasadnya. Ketiganya dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan Jo Pasal 55 ayat 1.

Baca juga: Pemuda Aniaya Pegawai Koperasi di Bali, Emosi Korban Kirim WA Ingin Tiduri Istri Pelaku

"Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa Antoni, Kelpfio alias Kelvin, dan terdakwa Pongki secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan," ujar Ketua Majelis Hakim Raden Zaenal Arief, Selasa (25/2/2025). 

Majelis hakim menilai perbuatan ketiga terdakwa memenuhi unsur kesengajaan dan keji.

"Oleh karena itu menjatuhkan pidana mati," katanya.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar terdakwa dihukum mati.

Vonis yang dijatuhi kepada tiga terdakwa menuai reaksi dari pengunjung sidang yang merasa keputusan hakim tepat dengan meneriakkan ucapan terimakasih kepada majelis hakim.

Terdakwa banding

Antoni, Pongki, dan Kelpfio hanya bisa menunduk selama hakim membacakan surat putusan.

Bahkan setelah mendengar vonis mati ketiganya terdiam ketika ditanyai oleh Majelis Hakim.

Ketiganya memutuskan melakukan upaya banding terhadap putusan tersebut.

"Mau banding, Yang Mulia," ujar Antoni.

Baca juga: Karyawati Toko Baju Terseret Kasus Pembunuhan Pegawai Koperasi, Beli Semen dan Bersihkan Darah

Sementara Jaksa Penuntut Umum belum memutuskan sikapnya.

Istri Korban Menangis Histeris

Istri korban pembunuhan yang jasadnya dicor oleh Antoni cs tak kuasa menahan haru dan menangis ketika mendengar vonis mati tersebut.

Istri almarhum Anton Eka Saputra yang diketahui bernama Rensi menangis di ruang tunggu usai mengetahui vonis tersebut.

Sambil berusaha ditenangi oleh kakak kandungnya, Rensi juga menjabat tangan kuasa hukum keluarga, Jasmadi Pasmeindra ketika sidang selesai.

"Terimakasih banyak pak Hakim," ujar Rensi sambil menangis.

Sebelumnya ia terlihat menyimak jalannya persidangan di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Palembang sambil berdiri, namun beberapa waktu berselang Rensi mulai menangis dan berjalan sempoyongan hendak duduk.

Ia menangis ketika Ketua Majelis Hakim membacakan cerita kronologis detail pembunuhan keji yang dilakukan Antoni, Pongki, dan Kelpfio alias Kelvin.

Baca juga: Saat Bos Distro Palembang Bunuh Pegawai Koperasi, Perempuan Ini Awasi Toko Agar Tidak Ada yang Masuk

Lalu sang kakak langsung membawanya ke luar ruangan agar tidak mengganggu jalannya persidangan.

Dibunuh Lalu Dicor

Anton Eka Saputra karyawan koperasi di Palembang tewas dibunuh lalu jasadnya dicor saat menagih utang ke nasabah. 

Jasad korban dikubur lalu dicor di distro 'Anti Mahal' di Jalan KH Dahlan blok D2 Maskarebet Sukarami Palembang yang merupakan milik pelaku Antoni (DPO). 

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan, pembunuhan ini terungkap setelah Polsek Sukarami Palembang menerima laporan orang hilang atas nama Anton Eka Saputra (25 tahun) seorang pegawai koperasi dan sempat pamit pergi menagih ke nasabah. 

Harryo mengakui, awalnya kasus ini diselidiki secara masif karena polisi menduga korban akan kembali lagi setelah menyelesaikan urusannya. 

Namun di tengah proses penyelidikan, polisi menemukan kejanggalan terkait hilangnya korban saat menagih utang ke nasabah. 

Sebab saat didatangi polisi, ruko yang dilaporkan menjadi tempat terakhir korban menagih utang kini sudah kosong ditinggal seluruh penghuninya. 

"Pembantu termasuk istri dan seluruh keluarga yang tinggal di ruko ini sudah meninggalkan tempat ini," ujar Harryo saat ditemui di ruko yang menjadi TKP, Rabu (26/6/2024). 

Tepatnya ruko itu di Jalan KH Dahlan blok D2 Maskarebet Sukarami yang juga menjadi distro pakaian "Anti Mahal".

Baca juga: Bos Distro di Palembang Habisi Pegawai Koperasi Ketiga Ditagih Utang: Sudah Siapkan Cara Keji

"Kami menemukan kejanggalan karena setelah kami datangi, rumah (ruko) yang didatangi korban ini sudah dalam kondisi kosong, pemilik rumah tidak ada dan kami menemukan adanya bercak darah," ujarnya.

Melihat itu, anggota semakin penasaran dan mencoba mengintip ke dalam ruko. 

"Kemudian anggota melihat ada sebilah curter yang bersimbah darah," jelasnya. 

Mendapati kondisi tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif dan mendapati beberapa orang yang dicurigai melakukan tindak pidana terhadap korban. 

Kecurigaan polisi semakin bertambah sebab berdasarkan penyelidikan digital forensik diketahui barang-barang korban sudah berpindah tangan ke orang lain. 

Penulis: Rachmad Kurniawan

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Ekspresi Bos Distro Palembang, Divonis Mati Usai Bunuh Pegawai Koperasi, Kini Ajukan Banding

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved