Sabtu, 4 Oktober 2025

Pembunuhan di Pantai Areguling NTB, Pelaku Tinggalkan Korban yang Merintih Kesakitan

Kronologi lengkap pembunuhan tragis di Lombok Tengah, seorang pria mendorong temannya dari tebing setinggi enam meter hingga tewas.

Istimewa
TEWAS DIBUNUH TEMAN - Terduga pelaku pembunuham korban Fery Irawan (24), warga Dusun Senang, Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Penemuan mayat yang ditemukan mengapung oleh warga di pantai Are Guling, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Selasa (18/2/2025). Pelaku meninggalkan korban yang merintih kesakitan. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama M. Jayadi ditangkap oleh Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) setelah diduga membunuh temannya, Fery Irawan (24), dengan mendorongnya dari tebing setinggi enam meter di Pantai Areguling, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut.

Kejadian ini terjadi pada Selasa (22/2/2025).

Menurut informasi yang diperoleh, M. Jayadi mendorong Fery Irawan ke arah tebing setelah merasa kesal dengan tingkah laku korban.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Makmun, menjelaskan saat itu keduanya berada di pantai dalam kondisi terpengaruh alkohol.

M. Jayadi merasa kesal karena korban sempat menghilang dan menghubunginya melalui telepon.

“Usai menemukan korban pelaku yang kesal langsung menghampirinya kemudian berkata capek saya cari kamu dari tadi disertai dorongan kearah dada korban menyebabkan korban terjatuh dari ketinggian sekitar enam meter dimana posisi di bawahnya banyak bebatuan yang tajam,” ungkap Iptu Luk Luk Il Makmun.

Fery terjatuh ke bebatuan tajam di bawahnya dan mengalami kesakitan.

Bukannya menolong, M Jayadi justru pergi meninggalkan korban yang saat itu merintih kesakitan setelah terhempas di bebatuan yang tajam. 

Setelah kejadian, M. Jayadi berusaha menutupi perbuatannya dengan berbohong kepada keluarga korban.

Kerabat korban, M. Sairi, menyatakan, saat hari kejadian, pihak keluarga belum membaca gerak gerik mencurigakan dari pelaku. Namun  karena korban belum juga pulang sekian lama, akhirnya keluarga korban menjadi panik.

“Mereka sudah berteman lama bertahun-tahun. Mereka hanya teman biasa (bukan keluarga) masih satu kampung,” jelas Sairi.

Baca juga: Fery Ditemukan Tewas di Pantai Are Guling NTB, Ternyata Didorong Temannya dari Ketinggian 6 Meter

Sebelumnya Polres Lombok Tengah telah melakukan penahanan terhadap tersangka M. Jayadi sejak tanggal (19/2/2025).

Polres Lombok Tengah menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP subside pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara. 

Keluarga korban berharap agar hukuman yang dijatuhkan kepada M. Jayadi seadil-adilnya.

Sementara itu, penemuan mayat Fery Irawan yang sempat viral di media sosial menunjukkan kondisi jasad yang membengkak dan sulit dikenali.

Proses evakuasi jasad dilakukan oleh warga setempat setelah nelayan mengalami kesulitan karena kurangnya alat.

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Kronologis dan Motif Lengkap Kasus Pembunuhan Pria di Pantai Areguling Lombok Tengah

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved