Gelar Rakornas 2025 di Bogor, Pemuda Muslimin Indonesia Soroti Revisi UU TNI
Pimpinan Besar (PB) Pemuda Muslimin Indonesia menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Green Forest Hotel, Bogor, Jawa Barat, Jumat (21/2)
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Pimpinan Besar (PB) Pemuda Muslimin Indonesia menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Green Forest Hotel, Bogor, Jawa Barat, Jumat (21/2/2025).
Di sela-sela Rakornas PB Pemuda Muslimin Indonesia, digelar diskusi bertajuk “Sinergi dan Kontribusi Pemuda Muslim untuk Negeri”.
Baca juga: Pengamat Militer Sorot Revisi UU TNI: Tentara Dilatih Untuk Perang Bukan Jadi Dirjen
Ketua Umum PB Pemuda Muslimin Indonesia, Muhtadin Sabili, menyinggung soal revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
Menurutnya, revisi UU TNI dan Kejaksaan memunculkan berbagai kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan kekuasaan, pelemahan supremasi sipil, serta ancaman terhadap demokrasi dan HAM.
Oleh karena itu, pembahasan revisi ini perlu dilakukan secara transparan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil, akademisi, dan pakar hukum.
“Revisi UU TNI dan UU Kejaksaan memiliki latar belakang dan tujuan yang berbeda, namun keduanya terkait dengan upaya modernisasi, penyesuaian dengan dinamika hukum, serta tantangan yang dihadapi institusi masing-masing,” tegas Sabili dalam keterangannya pada Jumat (21/2/2025).
Sementara itu, akademisi sosial dan kepolisian, Sidratahta Mukhtar, mengulas kembali pendapatnya tentang peran TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam menjaga supremasi sipil.
Hal ini terkait dengan meluasnya peran dan fungsi TNI di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Sidra, jika mengacu pada terms of reference Pemuda Muslimin Indonesia, revisi UU TNI dan UU Kejaksaan bertujuan memperkuat peran kedua institusi tersebut dalam merespons tantangan baru.
Namun, hal tersebut dipandang dapat mengancam terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan melemahkan supremasi sipil.
“Pandangan Pemuda Muslimin tersebut penting untuk dicermati apabila mengikuti perkembangan terbaru, khususnya dalam pemerintahan Prabowo, dengan kembalinya meluasnya peran dan fungsi militer di masa damai,” ujar Sidra.
Baca juga: Usman Hamid Kritisi Revisi UU TNI, Singgung Perluasan Penempatan di Lembaga Sipil
Menurut Sidra, legitimasi Komandan Kopassus yang menjadi Direktur Utama Bulog dengan dasar bahwa Indonesia harus bisa bertahan di tengah guncangan global adalah untuk membangun ekosistem kebijakan yang baik.
“Berarti dinamika geopolitik akan berdampak pada ancaman ketahanan pangan (food security) ke depan,” katanya.
Sedangkan, legitimasi kehadiran Polisi (Polri) di ranah sipil menurut Sidra karena polisi sudah menjadi bagian dari civilian in uniform, di mana di negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan keteraturan sosial, kehadiran polisi dibutuhkan dengan berbagai model pemolisian yang dilakukan baik dalam fungsi utama polisi maupun di ranah kementerian/lembaga negara.
“Hukum positif dalam suatu negara hukum, penegakan hukum dituntut agar dilakukan secara profesional, proporsional, baik, adil, serta bijak sehingga sesuai dengan kaidah-kaidah kemanfaatan untuk melahirkan hukum yang bermakna dan berkualitas guna mencapai tujuan nasional, yaitu keadilan sosial dan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia seutuhnya sebagai pemegang kekuasaan dan kedaulatan negara,” paparnya.
6 Poin Kritik SETARA Institute Soal Pengembangan Struktur Organisasi Baru TNI |
![]() |
---|
Struktur TNI Diperluas: Pengamat Ingatkan Beban Anggaran dan Warisan Dwifungsi ABRI |
![]() |
---|
3 Poin Kesimpulan Hasil Uji Formil UU TNI yang Dimohonkan Putri Gus Dur Cs, Sorot Soal Prosedur |
![]() |
---|
Asa Mahasiswa UI Jelang Putusan Uji Formil UU TNI: MK Harapan Terakhir |
![]() |
---|
Putri Gus Dur Serahkan Hasil Kesimpulan Uji Formil Revisi UU TNI ke MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.