Kasus Pembunuhan di Jombang, Motif hingga Dugaan Korban Dimutilasi Saat masih Hidup
Hasil autopsi menunjukkan kematian korban dipicu goresan benda tajam di leher, dan pendarahan di bagian kepala
Untuk semakin menghilangkan jejak, pakaian korban juga dibuang di Sungai Dusun Beweh, Desa Ngogri.
Namun, penyelidikan yang dilakukan polisi akhirnya berhasil mengungkap kejahatan ini dan menemukan hubungan antara potongan kepala dan jasad korban.
Sempat Mengunjungi Rumah Korban
Fakta yang lebih mengejutkan adalah setelah melakukan pembunuhan, Eko tidak melarikan diri.
Ia tetap menjalani aktivitas sehari-hari seolah tidak terjadi apa-apa!
Bahkan, sehari setelah pembunuhan, ia dengan santai mendatangi rumah korban di Desa Jatirejo.
Polisi akhirnya menangkap Eko Fitrianto di rumahnya di Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang.
Setelah interogasi panjang, Eko mengakui perbuatannya.
Motif pembunuhan ini diduga kuat karena sakit hati atas perkataan korban saat mereka sedang mabuk.
Atas aksi kejinya, Eko dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai tindakan lain.
Ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengatakan, Eko melakukan hal ini untuk menutupi kejahatannya agar tidak dicurigai.
"Sikapnya yang tenang membuat orang-orang di sekitar tidak menyangka bahwa ia baru saja melakukan aksi mutilasi keji," katanya. (Tribun Jatim/Anggit Puji Widodo)
Sumber: Tribun Jatim.com
Candra Tewas Bukan Dibunuh Teman, 2 Pelaku Ternyata Baru Dikenal Korban, Motif Pembunuhan Terungkap |
![]() |
---|
Keluarga Kacab Bank BUMN Ingin Para Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Pengacara Keluarga Kacab Bank BUMN Minta Penyidik Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Keluarga Mohamad Ilham Pradipta Ajukan Perlindungan ke LPSK |
![]() |
---|
Keluarga Korban Ilham Pradipta Kacab Bank BUMN Ajukan Perlindungan ke LPSK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.