Kamis, 2 Oktober 2025

Oknum Polisi Peras Sejoli Pacaran

2 Polisi Tukang Peras di Semarang Jalani Sidang Etik Tertutup, Ini Kata Polda hingga Dihukum Demosi

Inilah kabar terbaru soal kasus dua anggota polisi di Semarang yang peras sejoli yang sedang pacara. Keduanya dihukum demosi tujuh dan delapan tahun

TRIBUNJATENG.COM/IWAN ARIFIANTO
POLISI PERAS SEJOLI - Anggota polisi pemeras keluar sidang dari ruangan sidang etik lantai 2 Bidpropam Polda Jateng, Kota Semarang, Senin (17/2/2025). Mereka divonis demosi. 

Mereka kemudian meminta uang Rp2,5 juta ke pasangan tersebut agar tak diproses hukum.

Akhirnya, pasangan tersebut menyerahkan uang sebesar Rp2,5 juta.

"Peran warga sipil yang bersama dua polisi itu juga melakukan pemerasan terhadap dua korban,"

"Terkait pekerjaannya, sedang kami dalami," tutur Syahduddi.

Mengutip TribunJateng.com, korban diminta ke mobil warga merah milik pelaku dan meminta sejumlah uang.

Korban lalu diajak pelaku menuju ATM di daerah Telaga Mas, Semarang Utara.

Selanjutnya, setelah korban mengambil Rp2,5 juta, uang tersebut ditaruh di amplop kemudian diminta KTP dan kunci mobil korban.

Namun, saat itu, pacar korban berteriak-teriak hingga massa datang mengepung mobil merah yang berisi pelaku dan korban.

Karena massa datang cukup banyak akhirnya uang korban dikembalikan sebesar Rp 1 juta.

Baca juga: 2 Polisi Peras Sejoli di Semarang Dihukum Demosi, Aiptu Kusno 8 Tahun, Aipda Roy Legowo 7 Tahun 

Ergo, warga setempat menuturkan, ia melihat korban wanita sedang berada di minimarket dan berteriak-teriak minta tolong.

"Korban wanita itu buka pintu mobil pelaku kemudian terseret hingga beberapa meter."

"Perempuannya gembar-gembor (teriak-teriak). Saya langsung meminta tolong," ujarnya saat ditemui TribunJateng.com, Sabtu (1/2/2025).

Ergo melihat di dalam mobil merah itu terdapat tiga pelaku dan satu orang korban yang dibawa polisi.

"Yang laki-laki sudah ditendang-tendang tapi tidak mau dan masih bertahan di mobil," tuturnya.

Kejadian ini pun pun memancing warga untuk mengepung mobil pelaku.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved