Senin, 29 September 2025

Oknum Polisi Peras Sejoli Pacaran

2 Polisi Tukang Peras di Semarang Jalani Sidang Etik Tertutup, Ini Kata Polda hingga Dihukum Demosi

Inilah kabar terbaru soal kasus dua anggota polisi di Semarang yang peras sejoli yang sedang pacara. Keduanya dihukum demosi tujuh dan delapan tahun

TRIBUNJATENG.COM/IWAN ARIFIANTO
POLISI PERAS SEJOLI - Anggota polisi pemeras keluar sidang dari ruangan sidang etik lantai 2 Bidpropam Polda Jateng, Kota Semarang, Senin (17/2/2025). Mereka divonis demosi. 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota polisi di Semarang, Jawa Tengah, Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Senin (17/2/2025).

Diketahui, kedua polisi tersebut melakukan pemerasan terhadap pasangan pelajar yang nongkrong di Jl Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, Kota Semarang, Jumat (31/2/2025) malam.

"Iya sidang kode etik terhadap dua polisi tersebut digelar pagi ini (kemarin, red)," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto kepada TribunJateng.com, Senin (17/2/2025).

Sidang kode etik ini digelar tertutup pada pukul 10.00 WIB.

"Sidang dipimpin oleh Ketua sidang kode etik AKBP Edhie Sulistyo dari perwira menengah penyidik Dit Resnarkoba," sambung Artanto. 

Kasus pemerasan ini selain melibatkan dua orang anggota polisi juga menyeret seorang warga sipil bernama Suyatno.

Polisi memproses kasus pemerasan secara pidana di Polrestabes Semarang.

Adapun sidang kode etik dilakukan di Mapolda Jawa Tengah.

Kepada TribunJateng.com, Kombes Artanto mengatakan bahwa sidang dilakukan tertutup karena para saksi adalah anak-anak.

"Sidang etik dilakukan secara tertutup karena para saksi adalah anak-anak," ujarnya.

Ada dua saksi, yakni MRW (18) dan MMX (17).

Baca juga: Polda Jateng Rahasiakan Motif Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo Peras Sejoli di Semarang Utara

Keduanya merupakan saksi dari korban pemerasan, sementara saksi kejadian pemerasan tidak menghadiri sidang secara langsung melainkan lewat daring.

"Ya pemberian kesaksian diberikan secara online," sambung Artanto.

Dihukum Demosi

Artanto juga menuturkan, kedua polisi tersebut divonis demosi oleh Majelis Hakim KKEP Bid Propam Polda Jateng.

Mengutip TribunJateng.com, Ketua Sidang Kode Etik, AKP Edhie Sulistyo memutuskan demosi delapan tahun untuk Aiptu Kusno dan tujuh tahun kepada Aipda Roy Legowo.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan