Senin, 29 September 2025

Oknum Polisi Peras Sejoli Pacaran

2 Polisi Tukang Peras di Semarang Jalani Sidang Etik Tertutup, Ini Kata Polda hingga Dihukum Demosi

Inilah kabar terbaru soal kasus dua anggota polisi di Semarang yang peras sejoli yang sedang pacara. Keduanya dihukum demosi tujuh dan delapan tahun

TRIBUNJATENG.COM/IWAN ARIFIANTO
POLISI PERAS SEJOLI - Anggota polisi pemeras keluar sidang dari ruangan sidang etik lantai 2 Bidpropam Polda Jateng, Kota Semarang, Senin (17/2/2025). Mereka divonis demosi. 

Menurut Artanto, sanksi Kusno lebih berat karena pernah kena sanksi disiplin.

Sanksi disiplin tersebut didapatkan Kusno setelah ia menelantarkan keluarganya.

Sebaliknya, Roy Legowo lebih ringan karena tak pernah terlibat kasus etik sebelumnya.

"Mereka berdua menerima vonis itu, tidak ajukan banding," ujar Artanto.

Artanto juga menjelaskan, keduanya tidak divonis pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH karena keduanya kooperatif selama persidangan.

Selain itu, kedua korban juga telah memaafkan ulah dua polisi ini.

"Bila dua korban tidak memaafkan hukumannya tentu akan lebih berat," bebernya.

Selain demosi, kedua polisi tersebut juga menjalani penempatan khusus selama 30 hari.

Sanksi lainnya, keduanya harus menjalani pembinaan mental selama satu bulan di biro SDM polda Jateng dan meminta maaf kepada korban di depan sidang.

Diwartakan sebelumnya, Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) yang melakukan pemerasan terhadap pasangan kekasih di Jl Telaga Mas, kelurahan Kuningan, Semarang Utara, Kota Semarang, Jumat (31/1/2025) malam.

Baca juga: Peras Sejoli di Semarang Bak Preman, IPW Sebut Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo Layak Dipecat

Kejadian ini bermula ketika dua polisi tersebut bersama seorang warga sipil bernama Suyatno sedang mencari makan.

Kemudian, ada sebuah mobil yang terparkir dan saat dihampiri, ada pasangan yang berada di dalamnya.

Kedua polisi yang sedang tak bertugas tersebut lantas menghampiri dua sejoli yang berada di dalam mobil Honda Civic warga silver tersebut.

"Kedua oknum itu tidak sedang berdinas. Saat melakukan tindakan itu menggunakan jaket karena niatnya mencari makan malam,"

"Kedua korban sedang berduaan di dalam mobil. Anggota itu menghampiri mobil tersebut, kemudian menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan korban merupakan tindakan pidana," tutur Kapolrestabes Semarang, Kombes M Syahduddi.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan