Oknum Polisi Peras Sejoli Pacaran
2 Polisi Tukang Peras di Semarang Jalani Sidang Etik Tertutup, Ini Kata Polda hingga Dihukum Demosi
Inilah kabar terbaru soal kasus dua anggota polisi di Semarang yang peras sejoli yang sedang pacara. Keduanya dihukum demosi tujuh dan delapan tahun
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Sri Juliati
Menurut Artanto, sanksi Kusno lebih berat karena pernah kena sanksi disiplin.
Sanksi disiplin tersebut didapatkan Kusno setelah ia menelantarkan keluarganya.
Sebaliknya, Roy Legowo lebih ringan karena tak pernah terlibat kasus etik sebelumnya.
"Mereka berdua menerima vonis itu, tidak ajukan banding," ujar Artanto.
Artanto juga menjelaskan, keduanya tidak divonis pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH karena keduanya kooperatif selama persidangan.
Selain itu, kedua korban juga telah memaafkan ulah dua polisi ini.
"Bila dua korban tidak memaafkan hukumannya tentu akan lebih berat," bebernya.
Selain demosi, kedua polisi tersebut juga menjalani penempatan khusus selama 30 hari.
Sanksi lainnya, keduanya harus menjalani pembinaan mental selama satu bulan di biro SDM polda Jateng dan meminta maaf kepada korban di depan sidang.
Diwartakan sebelumnya, Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) yang melakukan pemerasan terhadap pasangan kekasih di Jl Telaga Mas, kelurahan Kuningan, Semarang Utara, Kota Semarang, Jumat (31/1/2025) malam.
Baca juga: Peras Sejoli di Semarang Bak Preman, IPW Sebut Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo Layak Dipecat
Kejadian ini bermula ketika dua polisi tersebut bersama seorang warga sipil bernama Suyatno sedang mencari makan.
Kemudian, ada sebuah mobil yang terparkir dan saat dihampiri, ada pasangan yang berada di dalamnya.
Kedua polisi yang sedang tak bertugas tersebut lantas menghampiri dua sejoli yang berada di dalam mobil Honda Civic warga silver tersebut.
"Kedua oknum itu tidak sedang berdinas. Saat melakukan tindakan itu menggunakan jaket karena niatnya mencari makan malam,"
"Kedua korban sedang berduaan di dalam mobil. Anggota itu menghampiri mobil tersebut, kemudian menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan korban merupakan tindakan pidana," tutur Kapolrestabes Semarang, Kombes M Syahduddi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.