Kamis, 2 Oktober 2025

Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi

Polisi Ungkap Kondisi Truk Biang Kerok Kecelakaan Maut di Tol Ciawi, Sopir Lakukan Pelanggaran Berat

Polisi mengungkap fakta kondisi kondisi truk biang kerok kecelakaan maut di  Gerbang Tol Ciawi Bogor, Jawa Barat. Rem truk tak berfungsi maksimal.

Penulis: Adi Suhendi
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
SOPIR TRUK - Bendi Wijaya sopir truk tersangka kecelakaan maut gerbang tol (GT) Ciawi 2 Bogor dihadirkan di Mapolresta Bogor Kota, Sabtu (15/2/2025). Polisi menyebut Bendi melakukan pelanggaran berat 

Penyidik Polresta Bogor Kota telah memeriksa sejumlah saksi, baik saksi di lokasi kejadian maupun saksi ahli. 

Hingga saat ini, proses penyelidikan masih terus berlanjut.  

“Kami telah memformulasikan temuan dari CCTV, keterangan saksi, serta analisis teknis untuk memastikan penyebab utama kecelakaan ini. 

Mengemudi Zig-zag

Kombes Edwin Affandi pun mengatakan, Bendi selaku sopir truk mengemudikan kendaraannya tidak wajar.

Dia mengemudikan kendaraan dengan cara zig-zag sebelum masuk ke Gebang Tol Ciawi 2 Bogor.

“Perilaku pengemudi terlihat di beberapa titik CCTV. Bahwa pengemudi mengemudikan kendaraannya zig-zag di beberapa lajur di jalan tol,” kata Kombes Pol Edwin

Selain itu, muatan Aqua galon yang dibawa truk melebihi batas maksimal atau over load.

Total muatan dalam truk yang dikemudikan Bendi Wijaya seberat 24 ton.

“Di mana ditemukan bahwa dalam pengangkutan kendaraan ternyata kendaraan tersebut over load sekitar 12 ton. Harusnya kendaraan itu mengangkut sekitar 12 ton,” ujarnya.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo mengatakan, Bendi Wijaya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Bendi terbukti bersalah dan saat ini ditahan di Mako Polresta Bogor Kota.

“Adapun saksi yang sudah kami periksa, sebanyak 13 orang dan 2 saksi ahli yang sudah kami periksa. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti sehingga kami bisa menetapkan tersangka saudara BW saat ini sudah kami tahan di Polresta Bogor kota mulai kemarin,” kata Kombes Eko Prasetyo.

Dan sudah ditahan di Rutan Mapolresta Bogor Kota,” ujarnya.

Bendi dijerat dengan pasal 311 ayat 5,4,3,2,1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Ia terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun serta denda Rp 24 juta.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved