Perjuangan Anak di Sidoarjo Jual Gorengan karena Tak Dinafkahi Ayah 10 Tahun: Tiap Minta Diblokir
Seorang anak di Sidoarjo melaporkan ayahnya ke polisi karena tidak diberi nafkah selama 10 tahun, ngaku setiap minta selalu dimarahin.
Tak memiliki pilihan lain, IV bersama ibunya, dengan didampingi pengacara pun melaporkan ayahnya ke Polda Jatim, atas dugaan tindak pidana penelantaran anak.
"Padahal aku nggak minta nafkah banyak, cuma minta sesuatu yang memang jadi kebutuhan. Saya sakit hati, belum tentu tiap bulan dapat Rp100 ribu, tapi tiap kali minta uang WhatsApp diblokir.
"Ayah itu nggak pernah kasih nafkah sejak 2015, makanya aku akan melaporkan ayah," tegas IV.
Keputusan melaporkan ayahnya ke Polda Jatim atas tuduhan penelantaran anak bukan pilihan mudah.
Namun bagi IV, hal tersebut merupakan satu-satunya jalan untuk memperjuangkan haknya.
Pengacara IV, Johan Widjaja, juga mengatakan bahwa kliennya membuat laporan ini karena sudah terlalu jengkel dengan sikap ayahnya sendiri.
Sehingga, merasa tak punya pilihan lain selain melaporkan ke polisi.
Dia berharap, dengan adanya laporan tersebut, IV bisa mendapat haknya sebagai anak.
"Penelantaran anak itu bisa masuk ranah pidana. Itu diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tandas Johan Widjaja, dikutip dari TribunJatim.com.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Tiap Hari Jual Gorengan di Sekolah, Anak Polisikan Ayah Kandung karena 10 Tahun Tak Dinafkahi: Sakit
(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJatim.com/Ani Susanti) (Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.