Senin, 6 Oktober 2025

Gadis Penjual Gorengan Dibunuh

Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Divonis Mati, Ibu Korban Gelar Syukuran

In Dragon, pria yang bunuh dan perkosa gadis penjual gorengan di Padang Pariaman divonis mati. Orang tua korban akan gelar syukuran

Kolase/ TribunPadang.com/Panji Rahmat
VONIS MATI - Indra Septriaman alias In Dragon terdakwa kasus pembunuhan gadis penjualan gorengan saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat, Selasa (5/8/2025) (kiri) dan Ibu Nia Kurnia Sari, Eli Marlina (kanan). In Dragon, pria yang bunuh dan perkosa gadis penjual gorengan di Padang Pariaman divonis mati. Orang tua korban akan gelar syukuran 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat sampai ke tahap pembacaan vonis, Selasa (5/8/2025).

Gadis penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari (18) alias NKS sebelumnya ditemukan tewas karena dibunuh oleh Indra Septriaman alias In Dragon.

Korban sempat dinyatakan hilang pada Jumat (6/9/2024) lalu dan ditemukan tewas dua hari kemudian.

Sementara In Dragon diringkus polisi di sebuah rumah kosong di Padang Kabau, Kecamatan Padang Sago, Padang pariaman, 19 September 2024.

Kini, In Dragon telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Pariaman.

Ketua Majelis Hakim, Dedi menyatakan In Dragon divonis mati karena secara sah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Putusan tersebut sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sebagai bentuk rasa syukur, keluarga korban pun akan menggelar doa bersama.

Syukuran sederhana akan digelar di rumah korban.

Demikian yang disampaikan ibu korban, Eli Marlina (45).

Kepada TribunPadang.com, Eli Marlina menuturkan bahwa syukuran tersebut merupakan bentuk penghormatan terakhir untuk putrinya.

Baca juga: Profil dan Rekam Jejak Dedi Kuswara, Hakim yang Vonis Mati In Dragon Pembunuh Gadis Penjual Goreng

"Iya, kami akan adakan doa bersama. Bentuk syukur kami karena keadilan akhirnya ditegakkan," tambah Eli.

Eli menuturkan, meski telah divonis mati, namun ia masih belum bisa memaafkan In Dragon.

"Sampai kapan pun saya tak bisa memaafkan dia. Anak saya dibunuh. Padahal dia tak bersalah," ucapnya dengan suara berat.

Kata Kuasa Hukum In Dragon

Pengacara terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan NKS bakal ajukan banding setelah In Dragon divonis mati.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved