Kamis, 2 Oktober 2025

Profil Mantan Wadirkrimsus Polda Sumut AKBP DK Dipecat Karena Biseksual: Pernah Raih Penghargaan Ini

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) DK dipecat dari kepolisian karena mengidap biseksual.

Penulis: Erik S
Editor: Hasanudin Aco
Foto Dok, Tribun Medan
POLISI DIPECAT - Mantan Wadirkrimsus Polda Sumut AKBP DK dipecat dari kepolisian karena karena mengidap biseksual. Setelah melewati sidang etik, AKBP DK dipecat secara tidak hormat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). AKBP dipecat pada tahun 2023. 

Setelah itu, suami dari Kiki ini kemudian ditempatkan di Polda Aceh.

Lalu dari Aceh, AKBP DK kemudian dipindahkan ke Polda Sumatera Utara sebagai Kapolres Nias.

Kemudian 3 Agustus 2020, AKBP DK menjadi Kapolres Labuhanbatu menggantikan AKBP Agus Darojat.

Namun ia kemudian dicopot dari jabatannya karena hidup mewah.

Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumut menarik AKBP DK ke Polda Sumut.

DK dicopot karena melanggar Perkap No 10 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah oleh Pegawai Negeri Polri.

Pernah raih penghargaan

Penghargaan yang pernah diraih saat menjadi Kapolres Labuhanbatu adalah mengungkap kasus Pembunuhan di PT HSJ.

Dikutip dari humas.polri.go.id, Kapolres Labuhanbatu bersama personel Polres Labuhanbatu pernah mendapat penghargaan atas gerak cepat dan berhasil mengungkap kasus pembunuhan di PT HSJ.

Penghargaan diberikan oleh Bupati Labuhanbatu Dr. H. Erik Adtrada Ritonga.

Bupati Labuhanbatu memberikan penghargaan itu dalam upacara pemberian penghargaan di lapangan Polres Labuhanbatu, Senin (25/10/2021) beberapa waktu lalu.

Bupati Labuhanbatu pun mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Labuhanbatu beserta jajaran yang telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan di PT HSJ, Kecamatan Bilah Hilir dalam satu malam. (Tribun Medan/Serambi)

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved