Senin, 29 September 2025

WNI Ditangkap Polisi Jepang, Diduga Curi Tas Mewah di di Shibuya Senilai Nyaris Rp1 Miliar

Davin diduga membobol toko yang menjual produk-produk bermerek mewah bekas sekitar pukul 02.00 dini hari, Kamis (25/9/2025)

Editor: Eko Sutriyanto
CCTV/Richard Susilo
PENCURIAN BARANG MEWAH - Muhammad Davin (22) saat mencuri di Shibuya dan saat ditangkap polisi 

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO – Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Muhammad Davin (22) ditangkap Kepolisian Jepang karena diduga mencuri barang-barang mewah senilai total 9 juta yen (sekitar Rp 930 juta) dari sebuah toko vintage di Distrik Shibuya, Tokyo.

Menurut keterangan kepolisian yang diterima Tribunnews.com, Jumat (26/9/2025), Davin diduga membobol toko yang menjual produk-produk bermerek mewah bekas sekitar pukul 02.00 dini hari, Kamis (25/9/2025).

“Seorang pria masuk ke toko saat gelap, mengambil tas dari rak, dan menggeledah toko lebih jauh,” ungkap sumber kepolisian.

Polisi menyebut pelaku berhasil membawa kabur 18 barang, termasuk tas tangan merek mewah, dengan total kerugian mencapai 9 juta yen.

Baca juga: Penjualan Tiket Expo Osaka 2025 Berakhir, Diwarnai Kasus Pencurian dan Aksi Nekat Pengunjung

Dalam pemeriksaan, Muhammad Davin mengakui perbuatannya.

Ia mengaku diminta oleh seorang teman asal Indonesia untuk melakukan pencurian tersebut.

Pihak kepolisian masih mendalami identitas dan peran teman yang disebut Davin dalam kasus ini.

Saat ini, Davin ditahan di kantor polisi Tokyo untuk penyelidikan lebih lanjut, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan pencurian barang mewah lintas negara.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan