Senin, 29 September 2025

Eks Kabagwassidik Polda Sumut Diadukan Mantan Sopir ke Propam Polri, Diduga Selewengkan Jabatan

Eks Kabagwassidik Polda Sumut, Kombes MHPT diadukan ke Divisi Propam dan Bareskrim Polri soal dugaan penyalahgunaan wewenang.

Istimewa
DIADUKAN MANTAN SOPIR - Eks Kabagwassidik Polda Sumatra Utara (Sumut), Kombes MHPT diadukan ke Divisi Propam dan Bareskrim Polri soal dugaan penyalahgunaan wewenang. Aduan tersebut dilakukan oleh mantan sopirnya bernama Asril Siregar pada Kamis (25/9/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kabagwassidik Polda Sumatra Utara (Sumut), Kombes MHPT diadukan ke Divisi Propam dan Bareskrim Polri soal dugaan penyalahgunaan wewenang.

Aduan tersebut dilakukan oleh mantan sopirnya bernama Asril Siregar pada Kamis (25/9/2025).

Baca juga: Polda Metro Tangkap WN Pakistan Bawa 22 Kg Sabu Diduga Berasal dari Aceh

Adapun dugaan Asril, mantan bosnya tersebut menerima suap dari pejabat sebuah perusahaan BUMN untuk membebaskan anaknya yang terjerat kasus di Polda Sumut.

"Saya dikorbankan, ditumbalkan, dikambinghitamkan, serta beliau mencari keuntungan finansial dari laporan yang saya buat di Polda Sumut, tentang anak seorang pejabat," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri

Sementara itu, kuasa hukum Asril, Roni Prima Panggabean mengatakan kasus tersebut berawal saat kliennya menerima pengancaman dari anak seorang pejabat di perusahaan BUMN.

 

 

Ketika itu, Asril pun diminta membuat laporan polisi oleh Kombes MHPT

Laporan dibuat yang teregister dengan nomor LP/ B/ 415/ IV/ 2024/ SPKT/Polda Sumatra Utara tertanggal 3 April 2024.

Dalam prosesnya, terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka bahkan sudah sempat menjalani penahanan.

Singkat cerita, kasus yang dilaporkan Asril jalan ditempat dan diklaim secara tiba-tiba dihentikan. 

Sebelum kasusnya dihentikan, kata Roni, Asril dan MHPT sempat ditawari uang Rp 100 juta oleh terlapor untuk mencabut laporan. Namun permintaan itu ditolak.

Namun, ia mengklaim kasusnya benar-benar dihentikan sehingga muncul kecurigaan uang permintaan damai itu justru diterima oleh MHPT.

"Dalam hal ini, bos beliau adalah mempunyai jabatan pada saat itu sebagai Kabagwassidik. Jadi beliau adalah presidennya penyidik di Sumatra Utara," tuturnya.

Atas hal tersebut Kombes MHPT diduga melakukan pelanggaran etik berat sehingga ia berharap Propam dan Bareskrim Polri dapat turut tangan mengungkap kasus tersebut. 

Apalagi ia menyebut saat ini Polri tengah menggaungkan Transformasi dan Reformasi Kepolisian. 

"Jadi kita mau menguji transformasi reformasi Polri. Apakah ini omon-omon atau bisa ditegakkan," jelasnya.

Tribunnews.com telah mencoba mengonfirmasi aduan tersebut ke Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim. 

Namun, hingga berita ini ditayangkan, Abdul Karim belum merespons.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan