Profil Mantan Wadirkrimsus Polda Sumut AKBP DK Dipecat Karena Biseksual: Pernah Raih Penghargaan Ini
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) DK dipecat dari kepolisian karena mengidap biseksual.
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) DK dipecat dari kepolisian karena mengidap biseksual.
Setelah melewati sidang etik, AKBP DK dipecat secara tidak hormat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Jabatan terakhir AKBP DK adalah Wadirkrimsus Polda Sumut.
Saat bertugas sebagai Kapolres Labuhanbatu tahun 2021, jabatannya dicopot karena AKBP DK bergaya hidup mewah dan pamer motor gede (Moge).
Sempat ajukan banding
AKBP DK sempat melawan pemecatan itu. Lulusan Akademi Kepolisian (AKPOL) 2000 itu sempat mengajukan banding,
"Sempat banding, tapi ditolak," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto, Jumat (7/2/2025).
Selain memiliki istri, AKBP DK diduga juga menjalin hubungan dengan seorang pria.
Kombes Bambang mengungkap dugaan penyuka sesama jenis ini mencuat sejak tahun 2023 lalu ketika AKBP DK menjabat sebagai Wadir Krimsus Polda Sumut.
Setelah adanya laporan, AKBP DK diganti oleh AKBP Jose Delio Fernandez.
Kemudian DK tak punya jabatan karena proses penyelidikan tengah berlangsung.
"Wadir, Pamen. Setelah itu dipecat. Kasus itulah. Iya (Penyimpangan seksual). Kasusnya di tahun 2023, sedang menjabat sebagai Wadir Krimsus."
Profil AKBP DK
AKBP DK merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2000.
Ia pertama kali bertugas sebagai perwira di Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan.
Sekitar lima tahun bertugas di Polda wilayah Sumatera Selatan, DK kemudian melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan lulus tahun 2007.
Setelah itu, suami dari Kiki ini kemudian ditempatkan di Polda Aceh.
Lalu dari Aceh, AKBP DK kemudian dipindahkan ke Polda Sumatera Utara sebagai Kapolres Nias.
Kemudian 3 Agustus 2020, AKBP DK menjadi Kapolres Labuhanbatu menggantikan AKBP Agus Darojat.
Namun ia kemudian dicopot dari jabatannya karena hidup mewah.
Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumut menarik AKBP DK ke Polda Sumut.
DK dicopot karena melanggar Perkap No 10 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah oleh Pegawai Negeri Polri.
Pernah raih penghargaan
Penghargaan yang pernah diraih saat menjadi Kapolres Labuhanbatu adalah mengungkap kasus Pembunuhan di PT HSJ.
Dikutip dari humas.polri.go.id, Kapolres Labuhanbatu bersama personel Polres Labuhanbatu pernah mendapat penghargaan atas gerak cepat dan berhasil mengungkap kasus pembunuhan di PT HSJ.
Penghargaan diberikan oleh Bupati Labuhanbatu Dr. H. Erik Adtrada Ritonga.
Bupati Labuhanbatu memberikan penghargaan itu dalam upacara pemberian penghargaan di lapangan Polres Labuhanbatu, Senin (25/10/2021) beberapa waktu lalu.
Bupati Labuhanbatu pun mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Labuhanbatu beserta jajaran yang telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan di PT HSJ, Kecamatan Bilah Hilir dalam satu malam. (Tribun Medan/Serambi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.