Pemilik Panti Asuhan Cabul, Jadi Tersangka hingga Tak Akui Perbuatannya
Nurherwanto Kamarial alias NK, pemilik panti asuhan jadi tersangka kasus pencabulan. Ia juga sempat tak akui perbuatannya, padahal korbannya 2 orang
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Tiara Shelavie
TribunJatim/Luhur Pambudi
TERSANGKA PELECEHAN - Pemilik panti asuhan di Surabaya, Jawa Timur berinisial NK (61), tersangka kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah anak asuhnya, mengenakan pakaian tahanan dan dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Mapolda Jatim, Senin (3/2/2025). Tersangka NK sudah melakukan perbuatan asusila terhadap seorang korban perempuan anak asuh panti selama tiga tahun, sejak Januari 2022 hingga 20 Januari 2025.
"Bukan itu bukan panti, entah itu penampungan anak atau apa, jadi ilegal karena enggak ada izin. Dia janji mau ke Dinsos untuk mengurus, tapi dia gak datang," ujarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul BREAKING NEWS Rudapaksa Anak Panti, Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Resmi Tersangka
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Surya.co.id, Luhur Pambudi)(Kompas.com, Izzatun Najibah/Andhi Dwi Setiawan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.