Selasa, 30 September 2025

Pemilik Panti Asuhan Cabul, Jadi Tersangka hingga Tak Akui Perbuatannya

Nurherwanto Kamarial alias NK, pemilik panti asuhan jadi tersangka kasus pencabulan. Ia juga sempat tak akui perbuatannya, padahal korbannya 2 orang

TribunJatim/Luhur Pambudi
TERSANGKA PELECEHAN - Pemilik panti asuhan di Surabaya, Jawa Timur berinisial NK (61), tersangka kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah anak asuhnya, mengenakan pakaian tahanan dan dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Mapolda Jatim, Senin (3/2/2025). Tersangka NK sudah melakukan perbuatan asusila terhadap seorang korban perempuan anak asuh panti selama tiga tahun, sejak Januari 2022 hingga 20 Januari 2025. 

"Maksudnya apa, kok saya dibeginikan? Maksudnya apa?," kata NK, Jumat (31/1/2025).

Kini, NK pun dijerat pasal berlapis, yakni, Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Huruf b UU No. 12 tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun untuk perlindungan anak, sedangkan UU pidana kekerasan seksual yaitu 12 tahun.

Sebelumnya,  NK (61) diringkus jajaran Unit 1 PPA Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim atas kasus dugaan tindak asusila, Jumat (31/1/2025) malam.

NK merupakan seorang pemilik panti asuhan di Surabaya, Jawa Timur yang diduga melakukan pelecehan terhadap anak asuhnya sendiri.

"Maksudnya apa pak, kok saya dibeginikan, dipamerkan. Maksudnya apa," keluh Terlapor NK lirih kepada penyidik, Jumat (31/2/2025) malam.

PS Kanit I PPA Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Imam Munadi, menuturkan NK yang diringkus tersebut merupakan pemilik yayasan.

"Pemilik yayasan. Nanti nunggu hasil penyelidikan aja ya. Hasil perkembangannya nanti kami sampaikan," ujarnya, dikutip dari Surya.co.id. 

Panti Asuhan Ilegal

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyebut, panti asuhan milik NK tidak berizin atau ilegal.

Anna Fajriatin selaku Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya menuturkan, pihaknya mengaku sudah pernah ketemu NK sebelum terjadi kekerasan seksual.

Baca juga: Fakta Panti Asuhan di Surabaya Lokasi Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pemilik Beraksi Sejak 2022

"Aku sudah ketemu (pelaku) sendiri, tim kami (Dinsos Surabaya) sudah ketemu jauh sebelum (kasus kekerasan seksual ke anak asuh) ini," kata Anna saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (1/2/2025).

Anna menilai, panti asuhan milik NK tersebut, nampak seperti rumah penduduk biasa.

Bahkan, tak ada papan penanda apapun.

"Dia (pelaku) sendiri pada saat kita temui ngomong kalau bukan panti. Semua sudah tak kasih tahu kalau bukan panti, Karena memang enggak ada yayasan, enggak ada pengurusnya," jelasnya.

Panti asuhan tersebut, lanjut Anna, juga tak berniat untuk mengurus izin ke Dinsos Surabaya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved