Pemilik Panti Asuhan Cabul, Jadi Tersangka hingga Tak Akui Perbuatannya
Nurherwanto Kamarial alias NK, pemilik panti asuhan jadi tersangka kasus pencabulan. Ia juga sempat tak akui perbuatannya, padahal korbannya 2 orang
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Nurherwanto Kamaril alias NK (61) pemilik panti asuhan di Surabaya, Jawa Timur yang ditangkap polisi beberapa waktu lalu kini telah ditetapkan jadi tersangka.
Ia jadi tersangka kasus tindak asusila yang korbannya adalah anak asuhnya sendiri.
Surya.co.id mewartakan, dari hasil penyelidikan, NK sudah beraksi sejak 2022 lalu.
Aksi bejat NK ini dilakukan berkali-kali.
Bahkan, ada korban yang melapor ke Polisi bahwa NK pernah menyetubuhi korban setiap hari selama satu minggu.
NK melancarkan aksinya di sebuah kamar kosong di bangunan panti asuhan.
AKBP Ali Purnomo, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menuturkan, NK melancarkan aksinya dengan cara mengancam korban.
"Kemudian soal ancaman. Ancamannya bersifat psikis,"
"Korban ini, memang latar belakang sejak lahir, dari orang-orang yang tidak punya. Jadi masyarakat miskin, diadopsi atau diambil sebagai anak asuh sejak lahir, sehingga seperti keluarga sendiri,"
"Di balik itu malah ini yang terjadi dilakukan tersangka. Intinya dilakukan bujuk rayu dilakukan ke korban," ujarnya saat Konferensi Pers di Gedung Bidhumas Mapolda Jatim, pada Senin (3/2/2025).
Kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dengan memintai keterangan anak-anak penghuni panti asuhan.
Baca juga: Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Diduga Lecehkan Anak Asuhnya, Pria 61 Tahun Diamankan Polisi
Tak Akui Perbuatannya
Saat dihadirkan di Gedung Humas Polda Jatim, Senin (3/2/2025), NK sempat tak mengakui perbuatannya.
Ketika ditanya oleh awak media, NK mengatakan bahwa pelakunya bukan dia.
“Bukan saya, sama sekali bukan saya, tidak,” katanya kepada awak media, Senin (3/2/2025).
Mengutip Kompas.com, saat ditangkap pada Jumat (31/1/2025), NK juga tak mengakui perbuatannya.
"Maksudnya apa, kok saya dibeginikan? Maksudnya apa?," kata NK, Jumat (31/1/2025).
Kini, NK pun dijerat pasal berlapis, yakni, Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Huruf b UU No. 12 tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun untuk perlindungan anak, sedangkan UU pidana kekerasan seksual yaitu 12 tahun.
Sebelumnya, NK (61) diringkus jajaran Unit 1 PPA Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim atas kasus dugaan tindak asusila, Jumat (31/1/2025) malam.
NK merupakan seorang pemilik panti asuhan di Surabaya, Jawa Timur yang diduga melakukan pelecehan terhadap anak asuhnya sendiri.
"Maksudnya apa pak, kok saya dibeginikan, dipamerkan. Maksudnya apa," keluh Terlapor NK lirih kepada penyidik, Jumat (31/2/2025) malam.
PS Kanit I PPA Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Imam Munadi, menuturkan NK yang diringkus tersebut merupakan pemilik yayasan.
"Pemilik yayasan. Nanti nunggu hasil penyelidikan aja ya. Hasil perkembangannya nanti kami sampaikan," ujarnya, dikutip dari Surya.co.id.
Panti Asuhan Ilegal
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyebut, panti asuhan milik NK tidak berizin atau ilegal.
Anna Fajriatin selaku Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya menuturkan, pihaknya mengaku sudah pernah ketemu NK sebelum terjadi kekerasan seksual.
Baca juga: Fakta Panti Asuhan di Surabaya Lokasi Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pemilik Beraksi Sejak 2022
"Aku sudah ketemu (pelaku) sendiri, tim kami (Dinsos Surabaya) sudah ketemu jauh sebelum (kasus kekerasan seksual ke anak asuh) ini," kata Anna saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (1/2/2025).
Anna menilai, panti asuhan milik NK tersebut, nampak seperti rumah penduduk biasa.
Bahkan, tak ada papan penanda apapun.
"Dia (pelaku) sendiri pada saat kita temui ngomong kalau bukan panti. Semua sudah tak kasih tahu kalau bukan panti, Karena memang enggak ada yayasan, enggak ada pengurusnya," jelasnya.
Panti asuhan tersebut, lanjut Anna, juga tak berniat untuk mengurus izin ke Dinsos Surabaya.
"Bukan itu bukan panti, entah itu penampungan anak atau apa, jadi ilegal karena enggak ada izin. Dia janji mau ke Dinsos untuk mengurus, tapi dia gak datang," ujarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul BREAKING NEWS Rudapaksa Anak Panti, Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Resmi Tersangka
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Surya.co.id, Luhur Pambudi)(Kompas.com, Izzatun Najibah/Andhi Dwi Setiawan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.