Bocah 10 Tahun di Bengkulu Dirudapaksa Ayah Kandung, Aksi Bejat Tersangka Dibongkar Mantan Istri
Seorang ayah di Bengkulu berinisial AS (49) terancam pidana penjara 15 tahun karena diduga melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri.
"Modusnya pelaku ini mengajak anaknya itu untuk menginap di rumahnya. Diduga ada ancaman, namun masih kita dalami," ungkap Sujud.
"Jadi pelaku dan ibu korban sudah bercerai, modusnya dia mau ketemu sama anaknya itu," imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
"Pasal yang diterapkan pasal 81 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar Sujud.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Breaking News: Ayah di Bengkulu Rudapaksa Anak Kandung Sendiri Berusia 10 Tahun
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunBengkulu.com/Beta Misutra)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.