Bocah 10 Tahun di Bengkulu Dirudapaksa Ayah Kandung, Aksi Bejat Tersangka Dibongkar Mantan Istri
Seorang ayah di Bengkulu berinisial AS (49) terancam pidana penjara 15 tahun karena diduga melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah di Bengkulu berinisial AS (49) tega merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 10 tahun.
AS, warga Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu itu kini telah diamankan oleh aparat Polresta Bengkulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Iya benar sudah kita amankan, pelaku adalah ayah dari korban," kata Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Sujud Alif Yulam Lam, Senin (3/1/2025), dilansir TribunBengkulu.com.
Diketahui, AS sudah tidak tinggal satu rumah lagi dengan korban setelah bercerai dengan ibu korban.
Sementara, korban memilih untuk tinggal bersama ibunya di Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu.
Kekerasan seksual AS terhadap anaknya yang masih duduk di bangku kelas 4 SD itu terbongkar setelah ibu korban mendapati korban mengeluh kesakitan pada bagian kemaluan.
Ibu korban kemudian memeriksa kemaluan korban dan didapati adanya cairan putih kemerahan.
Karena khawatir, ibu korban lantas bertanya pada anaknya dan menurut pengakuan korban dirinya telah dirudapaksa oleh ayah kandungnya sendiri.
Baca juga: Selain Dibunuh, Wanita yang Ditemukan Tewas di Kebun Teh Cianjur sempat Dirudapaksa
AS melakukan aksi bejatnya itu saat ia mengajak korban ke rumah pelaku.
Tidak terima atas kejadian itu, ibu korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bengkulu.
Mendapati laporan tersebut, Tim Resmob Macan Gading langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan.
Selanjutnya, pada Jumat (31/1/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, tim berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang sedang di rumahnya.
Tim kemudian langsung bergegas ke lokasi dan menangkap pelaku di rumahnya untuk selanjutnya digelandang ke Polresta Bengkulu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Rudapaksa Anak Asuh selama 3 Tahun, Kini Jadi Tersangka
Saat ditangkap, pelaku sempat tidak mau mengaku, meskipun korban telah membongkar perbuatan bejat sang ayah.
Dari hasil pemeriksaan sementara, AS melakukan aksinya dengan cara mengambil korban dari ibunya dan mengajak korban ke rumahnya.
"Modusnya pelaku ini mengajak anaknya itu untuk menginap di rumahnya. Diduga ada ancaman, namun masih kita dalami," ungkap Sujud.
"Jadi pelaku dan ibu korban sudah bercerai, modusnya dia mau ketemu sama anaknya itu," imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
"Pasal yang diterapkan pasal 81 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar Sujud.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Breaking News: Ayah di Bengkulu Rudapaksa Anak Kandung Sendiri Berusia 10 Tahun
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunBengkulu.com/Beta Misutra)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.