Senin, 29 September 2025

3 Tersangka Skincare Merkuri Mira Hayati, Agus Salim dan Dg Sila Diborgol Ditahan di Rutan Makassar

Momen tiga tersangka skincare bermerkuri, Mira Hayati, Agus Salim dan Dg Sila pakai rompi merah, diborgol dan digiring ke Rutan Makassar. 

Kolase foto TribunTimur.com/Muslimin Emba/Tribunnews.com/IST
SKINCARE MENGANDUNG MERKURI. Tiga tersangka skincare berbahaya, Agus Salim, Mira Hayati dan Mustadir Dg Sila saat penyerahan tersangka dan barang bukti oleh personel Polda Sulsel ke JPU Senin (3/2/2025). Tiga tersangka bos skincare bermerkuri saat digiring dari dalam Kejari Makassar menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar, Senin (3/2/2025) siang dan tiga bos skincare Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi ditahan ketika berkas dinyatakan lengkap (P21). Ketiganya mengenakan baju oranye alias baju tahanan bertuliskan Polda Sulsel pada Senin (20/1/2025). Momen tiga tersangka skincare bermerkuri, Mira Hayati, Agus Salim dan Dg Sila pakai rompi merah, diborgol dan digiring ke Rutan Makassar.  

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Update kasus skincare mengandung bahan berbahaya merkuri yang ditangani Polda Sulsel.

Tiga tersangka skincare mengandung merkuri, Agus Salim, Mira Hayati dan Mustadir Dg Sila ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar, Senin (3/2/2025) siang.

Mereka ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 03 Februari 2025 hingga 22 Februari 2025

Ketiganya ditahan setelah penyidik Polda Sulsel melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II.

Pelimpahan tahap dua ini dikawal ketat sejumlah polisi.

 

3 Tersangka Skincare Bermerkuri Mira Hayati Cs Dilimpahkan ke Kejari Makassar

Tersangka skincare berbahaya mengandung merkuri, Mira Hayati, H Agus Salim, dan suami Fenny Frans Mustadir Dg Sila diserahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penyerahan itu berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Makassar, Jalan Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, pada Senin (3/2/2025).

Tampak puluhan polisi berpakaian hitam putih hadir dalam penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut.

Hadir pula Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi.

Baca juga: Kronologi Skincare Bumil Si Ratu Emas Mira Hayati Terendus Mengandung Merkuri, Tersangka dan Ditahan

Pantauan Tribun, satu tersangka, Agus Salim terlihat berada di dalam ruang konsultasi. 

Agus Salim mengenakan kemeja putih dan kopiah coklat. 

Selain Agus Salim, beberapa barang bukti diduga skincare juga diperiksa di ruangan tersebut.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tanding Kate.

"Pada Hari Senin tanggal 3 Februari 2025, Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar," kata AKBP Yerlin dalam keterangan tertulisnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan