3 Tersangka Skincare Merkuri Mira Hayati, Agus Salim dan Dg Sila Diborgol Ditahan di Rutan Makassar
Momen tiga tersangka skincare bermerkuri, Mira Hayati, Agus Salim dan Dg Sila pakai rompi merah, diborgol dan digiring ke Rutan Makassar.
Penulis:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Update kasus skincare mengandung bahan berbahaya merkuri yang ditangani Polda Sulsel.
Tiga tersangka skincare mengandung merkuri, Agus Salim, Mira Hayati dan Mustadir Dg Sila ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar, Senin (3/2/2025) siang.
Mereka ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 03 Februari 2025 hingga 22 Februari 2025
Ketiganya ditahan setelah penyidik Polda Sulsel melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II.
Pelimpahan tahap dua ini dikawal ketat sejumlah polisi.
3 Tersangka Skincare Bermerkuri Mira Hayati Cs Dilimpahkan ke Kejari Makassar
Tersangka skincare berbahaya mengandung merkuri, Mira Hayati, H Agus Salim, dan suami Fenny Frans Mustadir Dg Sila diserahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyerahan itu berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Makassar, Jalan Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, pada Senin (3/2/2025).
Tampak puluhan polisi berpakaian hitam putih hadir dalam penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut.
Hadir pula Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi.
Baca juga: Kronologi Skincare Bumil Si Ratu Emas Mira Hayati Terendus Mengandung Merkuri, Tersangka dan Ditahan
Pantauan Tribun, satu tersangka, Agus Salim terlihat berada di dalam ruang konsultasi.
Agus Salim mengenakan kemeja putih dan kopiah coklat.
Selain Agus Salim, beberapa barang bukti diduga skincare juga diperiksa di ruangan tersebut.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tanding Kate.
"Pada Hari Senin tanggal 3 Februari 2025, Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar," kata AKBP Yerlin dalam keterangan tertulisnya.
Sumber: Tribun Timur
Mira Hayati
Agus Salim
tersangka
skincare
Merkuri
Polda Sulsel
Rompi Tahanan
diborgol
Kejari Makassar
Mustadir Dg Sila
“Saat Dibuang di Bekasi, Kacab Bank BUMN, Ilham Pradipta, Masih dalam Kondisi Hidup Tak Berdaya |
![]() |
---|
BEM-PTNU Minta KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji untuk Cegah Penggiringan Opini |
![]() |
---|
KPU Cabut Aturan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Tanpa Diskusi dengan DPR dan Presiden |
![]() |
---|
Polda Sulsel Tetapkan 53 Tersangka Terkait Kerusuhan saat Unjuk Rasa, Ada Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Cerita Doktif Meracik Formula Skincare Atasi Flek Hitam Tanpa Zat Berbahaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.