Kasus Rudapaksa Anak Panti Asuhan di Surabaya Selama 3 Tahun Dibongkar Istri, Ini Tampang Pelakunya
Adalah istri NK, yakni S (41), melaporkan tentang adanya beberapa anak asuh perempuan usia 15 tahun dirudapaksa oleh suaminya.
Saat itu, tersangka memanggil korban untuk diminta memijat di kamarnya, saat istrinya sedang memasak di dapur. Korban lantas diajak ke kamar kosong untuk dilecehkan.
“Korban menolak, namun tersangka mengancam tidak akan diurus jika melapor ke polisi,” tutur dia. Sementara itu, korban pertama kali diperkosa pada Maret 2022 pada pukul 23.00 WIB dengan modus diajak ke kamar kosong. Aksi ini berlangsung hingga tahun 2024.
“Tersangka menyetubuhi korban satu bulan 2-3 kali dan pernah dalam kurun waktu empat bulan korban disetubuhi dan atau dicabuli hampir setiap hari,” ujar dia.
Terakhir, pada 20 Januari 2025 pukul 00.00 WIB, tersangka kembali meminta korban untuk memijat di kamar.
Korban yang tak tahan dengan tindakan tersangka akhirnya kabur dan mengadu pada mantan istri tersangka.
“Pada tanggal 30 Januari 2025, pelapor selaku ibu asuh korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Jatim guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap dia.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto tak menampik bahwa korban kekerasan seksual atau perbuatan asusila yang dilakukan pelaku berjumlah lebih dari satu orang anak.
"Berdasarkan informasi yang kami peroleh sementara ini, korbannya lebih dari satu orang. Jadi sekali lagi, kasus ini sedang didalami. Nanti ditunggu (terlapor dan jabatannya)," ujar Dirmanto di Balai Wartawan Mapolda Jatim, pada Jumat (31/1/2025).
Baca juga: Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Rudapaksa Anak Asuh selama 3 Tahun, Kini Jadi Tersangka
Dijerat Pasal Berlapis
Tersangka kini dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Noṃor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Noṃor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Noṃor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Huruf b UU Noṃor 12 Tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun untuk perlindungan anak, sedangkan UU pidana kekerasan seksual yaitu 12 tahun.
Sejumlah barang bukti yang disita berupa kartu keluarga (KK), akta kelahiran korban, miniset warna hitam, dan celana dalam milik korban. (Tribunnews.com/TribunJatim.com/Kompas.com)
Prakiraan Cuaca Kota Surabaya Selasa, 16 September 2025, BMKG: Pagi hingga Siang Berawan |
![]() |
---|
Najwa Shihab: Passion Harus Adaptif agar Tetap Relevan |
![]() |
---|
Gelar Konser Simfoni Dari Hati di Surabaya, Ruth Sahanaya: Waktunya Menyenangkan Penggemar |
![]() |
---|
Gelar Konser di Surabaya, Ruth Sahanaya Bawakan Lagu Baru |
![]() |
---|
Jadwal Livoli Divisi Utama 2025 Putaran II, Petrokimia Gresik hingga Surabaya Samator Unjuk Gigi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.