Senin, 29 September 2025

Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Rudapaksa Anak Asuh selama 3 Tahun, Kini Jadi Tersangka

NK (61) pemilik panti asuhan di Surabaya, Jatim, jadi tersangka kasus rudapaksa terhadap anak asuhnya. Korban alami kekerasan seksual selama 3 tahun.

Penulis: Nina Yuniar
TribunJatim/Luhur Pambudi
TERSANGKA RUDAPAKSA - Pemilik panti asuhan di Surabaya, Jawa Timur, berinisial NK (61), tersangka kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah anak asuhnya, mengenakan pakaian tahanan dan dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Mapolda Jatim, Senin (3/2/2025). Tersangka NK sudah melakukan perbuatan asusila terhadap seorang korban perempuan anak asuh panti selama tiga tahun, sejak Januari 2022 hingga 20 Januari 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemilik panti asuhan di Surabaya, Jawa Timur, berinisial NK (61), menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah anak asuhnya.

Penetapan tersangka ini menyusul setelah ditangkapnya NK oleh anggota Unit 1 PPA Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim pada Jumat (31/1/2025) malam lalu.

Berdasarkan hasil penyidikan, NK diketahui telah melakukan perbuatan asusila terhadap seorang korban yakni anak asuh panti berjenis kelamin perempuan, selama tiga tahun, sejak Januari 2022 hingga 20 Januari 2025.

Aksi bejat NK terkadang dilakukan sebanyak dua kali dalam kurun waktu sebulan. 

Bahkan, terhadap korban, tersangka pernah menyetubuhi korban setiap hari selama sepekan. 

Tersangka melakukan perbuatan tak senonoh tersebut di sebuah kamar kosong dalam bangunan panti asuhan. 

Baca juga: Kiai di Nganjuk Cabuli 2 Santriwati Kakak Beradik, Resmi Jadi Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Menurut Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo, tersangka sering mengancam secara verbal terhadap korban untuk menuruti nafsu bejatnya.

Selain membentak dan mengumpat, tersangka juga sering mengancam bakal mengusir korban dari panti asuhan

Korban takut dengan ancaman tersebut, apalagi, latar belakangnya yang tidak memiliki orang tua lengkap dan kondisi kehidupan ekonomi menengah ke bawah.

Tersangka juga sering melakukan perbuatan asusilanya terhadap korban pada tengah malam.

Adapun modus tersangka yakni membangunkan korban yang sedang tidur, kemudian mengajaknya ke kamar kosong di dalam panti. 

Selama tersangka membangunkan atau merayu korban, selalu diketahui oleh anak asuh atau penghuni panti asuhan lainnya. 

"Kemudian soal ancaman. Ancamannya bersifat psikis. Korban ini, memang latar belakang sejak lahir, dari orang-orang yang tidak punya."

"Jadi masyarakat miskin, diadopsi atau diambil sebagai anak asuh sejak lahir, sehingga seperti keluarga sendiri" kata Ali saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Mapolda Jatim, Senin (3/2/2025), dilansir Surya.co.id. 

"Di balik itu malah ini yang terjadi dilakukan tersangka. Intinya dilakukan bujuk rayu dilakukan ke korban," sambungnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan