Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Rudapaksa Anak Panti Asuhan di Surabaya Selama 3 Tahun Dibongkar Istri, Ini Tampang Pelakunya

Adalah istri NK, yakni S (41), melaporkan tentang adanya beberapa anak asuh perempuan usia 15 tahun dirudapaksa oleh suaminya.

|
Penulis: Abdul Qodir
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
PELAKU RUDAPAKSA DITANGKAP - Pria berinisial NK (61) terlapor kasus dugaan tindakan asusila yang dilakukan di panti asuhan terhadap anak asuhnya kawasan Gubeng, Kota Surabaya, digelandang anggota Unit I PPA Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, menuju Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Jumat (31/1/2025). NK yang merupakan pemilik yayasan panti asuhan tersebut ditangkap setelah kasus dilaporkan ke SPKT Polda Jatim, sejak Kamis (30/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan pemerkosaan atau rudapaksa dan kekerasan seksual fisik oleh NK (61), pemilik sekaligus pengelola salah satu panti asuhan di Surabaya, Jawa Timur, terhadap beberapa anak asuh di bawah umur selama tiga tahun, akhirnya terbongkar.

Adalah istri NK, yakni S (41), melaporkan tentang adanya beberapa anak asuh perempuan usia 15 tahun dirudapaksa dan mendapat kekerasan seksual fisik dari suaminya, ke Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Universitas Airlangga (Unair), hingga akhirnya diteruskan ke Polda Jawa Timur.

Baca juga: Kronologi Pria Rudapaksa Nenek 64 Tahun di Kulon Progo, Korban Dicekoki Miras

Akhirnya, NK dilaporkan ke Polda Jawa Timur pada Kamis, 30 Januari 2025, dan langsung dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta penetapan tersangka. 

Sehari kemudian atau Jumat, 31 Januari 2025, NK ditangkap anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Baca juga: Kronologi Pria Rudapaksa Nenek 64 Tahun di Kulon Progo, Korban Dicekoki Miras

Pantauan TribunJatim.com, mobil jenis MPV milik anggota kepolisian yang membawa Terlapor NK tampak tiba di Gedung Halaman Ditreskrimum Mapolda Jatim, sekitar pukul 21.30 WIB.

Terlapor NK yang berkaos oblong warna hitam, bercelana jeans, dan berjalan tanpa alas kaki alias 'nyeker' itu, digelandang dengan kondisi kedua pergelangan tangan terborgol. 

Sepanjang digelandang oleh beberapa orang penyidik kepolisian yang menangkapnya, Terlapor NK seperti berusaha menghindari sorot lampu pencahayaan kamera awak media. 

Ia tampak memalingkan wajahnya ke arah lain dari sorotan kamera. Bahkan sesekali meringkuk di belakang punggung seorang penyidik yang berjalan di depannya. 

Sesekali tersangka NK meracau dengan suara lirih ke arah telinga anggota kepolisian yang membawanya.

Terdengar bahwa Terlapor NK merasa keberatan dengan keberadaan awak media. 

"Maksudnya apa pak, kok saya dibeginikan, dipamerkan. Maksudnya apa," keluh NK lirih kepada penyidik kepolisian berpakaian sipil yang menggiringnya menyusuri halaman parkir menuju Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim. 

PS Kanit I PPA Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKP Imam Munadi tak menampik bahwa sosok pria yang sedang dibawanya menuju ke ruang penyidik, merupakan pemilik panti asuhan yang sempat viral belakangan ini. 

Namun, ia belum bisa memaparkan banyak hal, mengingat proses penyelidikan terhadap Terlapor NK masih terus bergulir beberapa waktu ke depan. 

Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman membenarkan, anggotanya mengamankan terlapor NK atas dugaan asusila terhadap beberapa anak asuhnya di Kota Surabaya

Namun, ia belum bisa banyak memberikan informasi mengingat penyelidikan dan penyidikan lanjutan atas kasus dugaan asusila yang berujung pada penangkapan terhadap Terlapor NK masih terus bergulir. 

Baca juga: Bripda Fauzan Tak Dipecat usai Nikahi Korban Rudapaksa, IPW: Celah Hukum Indonesia

Berawal Laporan Istri Terduga Pelaku

Ketua Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FK Unair) Surabaya, Sapta Aprilianto mengatakan, salah satu korban melaporkan kepadanya.

Namun, Sapta mengakui, kasus ini bermula dari laporan istri NK, S (41) mengaku ada anak perempuan (15) menjadi korban kekerasan seksual oleh pengasuh panti asuhan.

"Terduga pelaku NK (61) ini dia diduga pemilik panti asuhan sekaligus pengelolah panti asuhan, mereka (anak asuhnya) memanggil bapak. anak-anak itu (korban) usia di bawah 15 tahun," ujar Sapta, saat ditemui awak media di Kampus B Unair, Surabaya, Jumat (31/1/2025) siang. 

Pria tersebut, kata dia, diduga sudah melakukan kekerasan seksual terhadap anak asuhnya selama tiga tahun. Akan tetapi, peristiwa itu berpotensi berlangsung lebih lama.

"Kita juga belum tahu pasti (lama pelaku melakukan kekerasan seksual) karena masih penyelidikan. Tapi dugaan kami sudah dilakukan sebelum pelaku berusia 61 tahun," ucapnya.

Sapta menambahkan, pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke aparat kepolisian. Yakni dengan nomor, LP/B/165/I/2025/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 30 Januari 2025.

Istri Minta Cerai Karena Kerap Dapat KDRT

NK kini ditangkap aparat Polda Jatim sejak Jumat (31/1/2025), setelah aparat mendapat laporan dari Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Universitas Airlangga (Unair).

Dalam laporan itu diungkap tentang adanya dugaan kasus persetubuhan dan pencabulan anak di salah satu panti asuhan di Surabaya.

Berdasarkan hasil penyelidikan Polda Jatim, tersangka merupakan pemilik rumah penampungan yang dulunya panti asuhan di Surabaya, dan sebelumnya dikelola bersama istri (pelapor).

Kemudian, pada 14 Februari 2022, istri menceraikan tersangka karena alasan kerap menerima kekerasan dan meninggalkan lima anak asuh perempuan, serta dua anak asuh laki-laki di rumah penampungan.

Terjadi Sejak Cerai, Korban Diduga Lebih Satu Anak

Kasus dugaan pemerkosaan dan kekerasan seksual yang dilakukan NK terhadap anak asuhnya diduga terjadi setelah ia bercerai dari istrinya, S.

“Usai diceraikan istri, sekitar tahun 2022 di rumah penampungan anak asuh tersangka tidur sekamar dengan anak asuh berjenis kelamin perempuan,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman, Senin (3/2/2025).

Kendati demikian, tersangka pertama kali melecehkan korban anak asuh pada Januari 2022, satu bulan sebelum diceraikan oleh istri. Korbannya adalah anak asuh perempuan berusia 15 tahun. 

“Korban mengalami dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dan atau kekerasan seksual secara fisik yang dilakukan oleh tersangka di kamar kosong,” imbuh dia.

Saat itu, tersangka memanggil korban untuk diminta memijat di kamarnya, saat istrinya sedang memasak di dapur. Korban lantas diajak ke kamar kosong untuk dilecehkan.

“Korban menolak, namun tersangka mengancam tidak akan diurus jika melapor ke polisi,” tutur dia. Sementara itu, korban pertama kali diperkosa pada Maret 2022 pada pukul 23.00 WIB dengan modus diajak ke kamar kosong. Aksi ini berlangsung hingga tahun 2024.

“Tersangka menyetubuhi korban satu bulan 2-3 kali dan pernah dalam kurun waktu empat bulan korban disetubuhi dan atau dicabuli hampir setiap hari,” ujar dia. 

Terakhir, pada 20 Januari 2025 pukul 00.00 WIB, tersangka kembali meminta korban untuk memijat di kamar.

Korban yang tak tahan dengan tindakan tersangka akhirnya kabur dan mengadu pada mantan istri tersangka.

“Pada tanggal 30 Januari 2025, pelapor selaku ibu asuh korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Jatim guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap dia.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto tak menampik bahwa korban kekerasan seksual atau perbuatan asusila yang dilakukan pelaku berjumlah lebih dari satu orang anak. 

"Berdasarkan informasi yang kami peroleh sementara ini, korbannya lebih dari satu orang. Jadi sekali lagi, kasus ini sedang didalami. Nanti ditunggu (terlapor dan jabatannya)," ujar Dirmanto di Balai Wartawan Mapolda Jatim, pada Jumat (31/1/2025). 

Baca juga: Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Rudapaksa Anak Asuh selama 3 Tahun, Kini Jadi Tersangka

Dijerat Pasal Berlapis

Tersangka kini dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Noṃor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Noṃor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Noṃor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Huruf b UU Noṃor 12 Tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun untuk perlindungan anak, sedangkan UU pidana kekerasan seksual yaitu 12 tahun.

Sejumlah barang bukti yang disita berupa kartu keluarga (KK), akta kelahiran korban, miniset warna hitam, dan celana dalam milik korban. (Tribunnews.com/TribunJatim.com/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved