Kasus Rudapaksa Anak Panti Asuhan di Surabaya Selama 3 Tahun Dibongkar Istri, Ini Tampang Pelakunya
Adalah istri NK, yakni S (41), melaporkan tentang adanya beberapa anak asuh perempuan usia 15 tahun dirudapaksa oleh suaminya.
Ketua Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FK Unair) Surabaya, Sapta Aprilianto mengatakan, salah satu korban melaporkan kepadanya.
Namun, Sapta mengakui, kasus ini bermula dari laporan istri NK, S (41) mengaku ada anak perempuan (15) menjadi korban kekerasan seksual oleh pengasuh panti asuhan.
"Terduga pelaku NK (61) ini dia diduga pemilik panti asuhan sekaligus pengelolah panti asuhan, mereka (anak asuhnya) memanggil bapak. anak-anak itu (korban) usia di bawah 15 tahun," ujar Sapta, saat ditemui awak media di Kampus B Unair, Surabaya, Jumat (31/1/2025) siang.
Pria tersebut, kata dia, diduga sudah melakukan kekerasan seksual terhadap anak asuhnya selama tiga tahun. Akan tetapi, peristiwa itu berpotensi berlangsung lebih lama.
"Kita juga belum tahu pasti (lama pelaku melakukan kekerasan seksual) karena masih penyelidikan. Tapi dugaan kami sudah dilakukan sebelum pelaku berusia 61 tahun," ucapnya.
Sapta menambahkan, pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke aparat kepolisian. Yakni dengan nomor, LP/B/165/I/2025/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 30 Januari 2025.
Istri Minta Cerai Karena Kerap Dapat KDRT
NK kini ditangkap aparat Polda Jatim sejak Jumat (31/1/2025), setelah aparat mendapat laporan dari Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Universitas Airlangga (Unair).
Dalam laporan itu diungkap tentang adanya dugaan kasus persetubuhan dan pencabulan anak di salah satu panti asuhan di Surabaya.
Berdasarkan hasil penyelidikan Polda Jatim, tersangka merupakan pemilik rumah penampungan yang dulunya panti asuhan di Surabaya, dan sebelumnya dikelola bersama istri (pelapor).
Kemudian, pada 14 Februari 2022, istri menceraikan tersangka karena alasan kerap menerima kekerasan dan meninggalkan lima anak asuh perempuan, serta dua anak asuh laki-laki di rumah penampungan.
Terjadi Sejak Cerai, Korban Diduga Lebih Satu Anak
Kasus dugaan pemerkosaan dan kekerasan seksual yang dilakukan NK terhadap anak asuhnya diduga terjadi setelah ia bercerai dari istrinya, S.
“Usai diceraikan istri, sekitar tahun 2022 di rumah penampungan anak asuh tersangka tidur sekamar dengan anak asuh berjenis kelamin perempuan,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman, Senin (3/2/2025).
Kendati demikian, tersangka pertama kali melecehkan korban anak asuh pada Januari 2022, satu bulan sebelum diceraikan oleh istri. Korbannya adalah anak asuh perempuan berusia 15 tahun.
“Korban mengalami dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dan atau kekerasan seksual secara fisik yang dilakukan oleh tersangka di kamar kosong,” imbuh dia.
Prakiraan Cuaca Kota Surabaya Selasa, 16 September 2025, BMKG: Pagi hingga Siang Berawan |
![]() |
---|
Najwa Shihab: Passion Harus Adaptif agar Tetap Relevan |
![]() |
---|
Gelar Konser Simfoni Dari Hati di Surabaya, Ruth Sahanaya: Waktunya Menyenangkan Penggemar |
![]() |
---|
Gelar Konser di Surabaya, Ruth Sahanaya Bawakan Lagu Baru |
![]() |
---|
Jadwal Livoli Divisi Utama 2025 Putaran II, Petrokimia Gresik hingga Surabaya Samator Unjuk Gigi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.