Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Pengamat : Penyelesaian Polemik Pagar Laut Jadi Ujian Pemerintahan Prabowo
Menteri Trenggono menyuarakan perlunya kehati-hatian dalam eksekusi untuk menghindari dampak hukum yang lebih luas
Apalagi, isu yang berkembang sejauh ini adalah pagar laut tersebut berkaitan dengan proyek perluasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, sebuah Proyek Strategis Nasional (PSN) era Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Namun, pihak pengembang telah membantah keterlibatan mereka," ujarnya.
Kekinian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah tersebut setelah memeriksa dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.
Meski langkah ini menuai apresiasi dari beberapa pihak, ada juga kritik yang menyebut pencabutan sertifikat tersebut terlalu emosional dan tidak sepenuhnya memahami aturan perundang-undangan yang berlaku.
Pieter Zulkifli mengungkapkan menurut Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, definisi tanah meliputi permukaan bumi, tubuh bumi di bawahnya, serta yang berada di bawah kolom air.
Artinya, baik perairan pesisir maupun yang ada di danau atau sungai termasuk dalam definisi tanah. Pada 1 ayat (4) UUPA menyatakan dalam pengertian bumi, selain permukaan bumi, termasuk pula tubuh bumi yang di bawahnya serta yang berada di bawah air.
"Khusus untuk tanah yang berada di bawah kolom air, tak bisa melepaskan diri dari peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Spesifikasinya sebagai berikut, bila yang dimanfaatkan adalah kolom airnya maka masuk dalam regulasi di wilayah otoritas Kementrian KKP untuk tingkat pusat, untuk tingkat daerah adalah Bupati atau dinas terkait," ucapnya.
Dia melanjutkan hal ini diperkuat dengan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan yang mengatur pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan di laut.
Dengan demikian, secara yuridis, hak atas perairan dapat disertifikatkan.
Mengerucut pada ayat (3) pasal a quo, dijabarkan lebih rinci bahwa di atas dan atau di bawah permukaan laut secara menetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yakni berupa mengapung di permukaan laut, berada di kolom air: dan atau berada di dasar laut. Berdasarkan UU di atas, secara yuridis atau hukum, hak atas perairan dapat disertifikatkan.
"Artinya, langkah Nusron Wahid dalam mencabut sertifikat tanah di kawasan ini sangat berlebihan, alih-alih menimbulkan kontroversi. Sebagai pejabat publik, dia seharusnya berhati-hati dalam mengambil keputusan yang berdampak luas," katanya.
Untuk itu, Pieter Zulkifli berharap Presiden Prabowo tidak terpengaruh oleh opini yang digiring oleh kelompok tertentu atau para pembisik yang ingin mencari muka.
Sebaliknya, penyelesaian kasus ini harus dilakukan berdasarkan bukti dan aturan hukum yang berlaku.
Pieter Zulkifli menuturkan kasus ini memberikan pelajaran penting bahwa pemerintah tidak boleh gegabah dalam mengambil keputusan. Tak hanya itu, negara tidak dapat membuat pengecualian hukum, bahkan untuk kasus yang menjadi perhatian publik sekalipun.
Dia mengatakan suatu negara yang dalam penyelenggaraannya berlandaskan pada hukum, maka hukumlah yang menjadi panglima dalam segala aspek kehidupan bernegara. Sedangkan kekuasaan adalah kemampuan atau kewenangan untuk mempengaruhi atau mengendalikan orang lain atau suatu sistem.
Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Ada yang Janggal di Kasus Pagar Laut, Dekan FH UNS: Harap Polri dan Kejagung Bahas Indikasi Tipikor |
---|
Kejagung Kembali Terima Pelimpahan Berkas Perkara Kasus Pagar Laut Tangerang Dari Bareskrim Polri |
---|
Anggota DPR Harap Polri dan Kejaksaan Sepaham agar Kasus Pagar Laut di Tangerang Temui Titik Terang |
---|
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo Hormati Penangguhan Penahan Kades Kohod |
---|
Politisi PKS Sesalkan Penangguhan Penahanan Kades Kohod Arsin Bin Asip |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.