Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Pengamat : Penyelesaian Polemik Pagar Laut Jadi Ujian Pemerintahan Prabowo
Menteri Trenggono menyuarakan perlunya kehati-hatian dalam eksekusi untuk menghindari dampak hukum yang lebih luas
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik pagar laut di perairan Tangerang, Banten, dinilai menjadi ujian bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Sikap pemerintah dalam menyelesaikan persoalan ini menjadi cerminan apakah kebijakan yang dikeluarkan negara berdasarkan landasan hukum atau justru karena tekanan dari pihak tertentu.
Hal itu disampaikan pengamat hukum dan politik Pieter C Zulkifli dalam catatan analisinya terhadap polemik yang ramai diperbincangkan publik belakangan ini.
Pieter Zulkifli mengaku menanti sejauh mana pemerintah mampu menjalankan amanat hukum dengan tegas tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
"Kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga menjadi cerminan apakah kebijakan negara mampu berdiri tegak di atas landasan hukum dan keadilan sosial, atau justru terombang-ambing oleh tekanan pihak tertentu," kata Pieter Zulkifli kepada wartawan, Rabu (29/1/2025).
Baca juga: Survei Indikator: Mayor Teddy jadi Salah Satu Pejabat Pemerintahan Prabowo yang Kinerjanya Terbaik
Mantan Ketua Komisi III DPR RI itu mengatakan jika drama misteri keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Tangerang, Banten, itu menjadi sorotan setelah adanya penyegelan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kementerian KKP bahkan mengultimatum pihak pemagaran untuk membongkar dalam waktu 20 hari sejak Jumat, 10 Januari 2025.
Namun, kata dia, hingga saat ini kasus itu justru lebih banyak memunculkan pertanyaan daripada jawaban.
Perintah tegas Presiden Prabowo, melalui Ketua MPR sekaligus Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani untuk menyegel dan membongkar pagar laut tersebut tampaknya tidak berjalan mulus.
Sebab, saat 600 personel TNI Angkatan Laut mendatangi garis pantai Tanjung Pasir untuk melaksanakan perintah pembongkaran pada Sabtu, 18 Januari 2025, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono justru meminta pembongkaran ditunda dengan alasan perlunya kajian lebih mendalam.
Pieter Zulkifli berpandangan ketidaksepahaman ini menyoroti lemahnya koordinasi antarkementerian.
Padahal, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sudah menegaskan bahwa pembongkaran tetap harus dilanjutkan karena merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo.
Namun, di sisi lain, Menteri Trenggono menyuarakan perlunya kehati-hatian dalam eksekusi untuk menghindari dampak hukum yang lebih luas.
Hingga kini, misteri tentang siapa dalang dan pendana pembangunan pagar laut ini belum terpecahkan.
Menurut dia, dengan estimasi biaya sebesar Rp1,5 miliar banyak pihak mempertanyakan bagaimana proyek besar seperti itu bisa luput dari pengawasan pemerintah.
Baca juga: Eks Wakapolri Desak Polri Ambil Alih Kasus Pagar Laut: Polri Itu Polisi Negara, Bukan Pemerintah
Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Ada yang Janggal di Kasus Pagar Laut, Dekan FH UNS: Harap Polri dan Kejagung Bahas Indikasi Tipikor |
---|
Kejagung Kembali Terima Pelimpahan Berkas Perkara Kasus Pagar Laut Tangerang Dari Bareskrim Polri |
---|
Anggota DPR Harap Polri dan Kejaksaan Sepaham agar Kasus Pagar Laut di Tangerang Temui Titik Terang |
---|
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo Hormati Penangguhan Penahan Kades Kohod |
---|
Politisi PKS Sesalkan Penangguhan Penahanan Kades Kohod Arsin Bin Asip |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.