Sabtu, 4 Oktober 2025

Pulang Padamkan Kebakaran, Petugas Damkar di Sulsel Dianiaya Sopir Truk, Pelaku Tersinggung Disalip

Petugas pemadam kebakaran di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), Ardiansyah (31) menjadi korban penganiayaan seorang sopir truk

Penulis: Erik S
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com
ILUSTRASI PENGEROYOKAN. Ardiansyah (31) seorang petugas pemadam kebakaran di Maros, Sulawesi Selatan menjadi korban penganiayaan seorang sopir truk bernama Rudi (47). 

Pelaku diketahui terus mengikuti mobil korban hingga akhirnya mendahului tiba di depan kantor Damkar Maros.

Pelaku kemudian menghentikan lalu turun dari kendaraannya dan menyerang Ardiansyah ketika hendak memutar balik mobilnya.

"Pas depan Mako Damkar dia parkir dan saya bertujuan untuk putar balik mobilku, pas di tengah jalan mau mutar balik di situ turun (pelaku) langsung memukul. Dia pukul bagian hidung dan mulut satu kali," jelas Ardiansyah.

Ardiansyah mengungkapkan, pada saat melakukan aksinya pelaku dua orang.

Mereka diketahui adalah sopir dan adiknya yang merupakan kernet mobil.

"Pelaku dua orang, tetapi ini adiknya itu kernetnya berusaha untuk melerai dia," ungkapnya.

Setelah keributan ini, Ardiansyah menuturkan rekan-rekannya sesama anggota damkar Maros turut membantunya menyelamatkan diri.

Korban pun langsung diamankan dibawa ke dalam kantornya.

"Karena itu ramai di situ karena teman-teman dari Damkar sudah keluar, sudah itu saya tidak tahu karena saya masuk ke kantor untuk menenangkan diri," tuturnya.

Pasca kejadian ini, korban bersama dengan rekan kerjanya kemudian langsung mendatangi Mapolres Maros untuk membuat laporan polisi.

Pelaku terancam 2 tahun 8 bulan penjara

Rudi (47), pelaku pemukulan personel Damkar Maros, berhasil diamankan pihak kepolisian pada Senin (27/1/2025).

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, menyebut pelaku yang bekerja sebagai sopir truk ini diamankan di rumahnya di Kelurahan Adatongeng, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.

“Pelaku berhasil diamankan tak lama setelah kejadian, sekitar pukul 18.30 Wita, di kediamannya,” ujar Pandu saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (28/1/2025).

Baca juga: Satu dari 4 Pelaku Pengeroyokan dan Pembacokan Pedagang Kopi Starling di Tangerang Ditangkap

Atas aksinya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 2 tahun 8 bulan.

“Untuk langkah damai, bisa saja jika korban memaafkan,” tutup Pandu.  (Tribun Timur)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved