Minggu, 5 Oktober 2025

Ijazah SMKN 3 Depok Akhirnya Dibagikan Setelah Kontroversi

Setelah viral, ijazah diduga ditahan SMKN 3 Depok karena nunggak bayaran, akhirnya bisa diambil.

Penulis: Isti Prasetya
Editor: timtribunsolo
warta kota/m rifqi
Puluhan wali murid dan alumni mendatangi SMKN 3 Depok untuk mengambil ijazah yang sempat ditahan. Pihak sekolah akhirnya memberikan ijazah setelah viral di medsos (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy) 

TRIBUNNEWS.COM - Sebuah video yang menunjukkan puluhan wali murid menggeruduk SMKN 3 Depok karena ijazah anak mereka ditahan viral di media sosial.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @depokupdate pada Jumat (24/1/2025).

Peristiwa ini terjadi di Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, pada Kamis (23/1/2025).

Para orang tua siswa mengaku ijazah anak mereka ditahan akibat belum melunasi pembayaran iuran sekolah.

Salah satu orang tua, yang berinisial L, mengungkapkan bahwa ijazah anaknya tertahan karena tunggakan sumbangan pembangunan yang mencapai Rp2,8 juta. 

"Sebenarnya tidak ada nominal untuk SPP, hanya sumbangan saat masuk SMK," ujarnya.

L menjelaskan bahwa total tunggakan yang disebut sumbangan mencapai Rp8,4 juta, termasuk biaya seragam, program PKL, hingga wisuda.

Ia menambahkan bahwa sistem pembayaran bisa dicicil.

Orang tua lain, Rony, juga mengalami hal serupa.

Ia tidak dapat mengambil ijazah anaknya karena menunggak iuran sebesar Rp6 juta.

"Pas mau ngambil ditotalkan Rp6 juta, tapi saya baru bayar Rp100 ribu," keluhnya.

Baca juga: Viral SMKN 3 Depok Tahan Ijazah Siswa Nunggak Iuran, Kepsek Sebut Tak Diambil, Kini Sudah Dibagikan

Kepala Sekolah SMKN 3 Depok, Samsuri, membantah bahwa pihaknya menahan ijazah siswa karena tunggakan iuran.

"Istilah penahanan ijazah tidak ada. Orang tua siswa sebenarnya belum pernah datang untuk mengambil ijazah," jelasnya pada Jumat (24/1/2025).

Samsuri menegaskan bahwa orang tua dapat mengambil ijazah meskipun tidak didampingi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Ia juga menambahkan bahwa iuran tersebut merupakan kesepakatan komite sekolah, bukan keputusan sepihak dari sekolah.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved