Sabtu, 4 Oktober 2025

Diduga Meninggal Akibat Dianiaya Polisi, Darso Justru Jadi Tersangka Kecelakaan, Keluarga Meradang

Keluarga sangat kecewa atas sikap Polresta Yogyakarta yang menetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas. Pasalnya, Darso sudah meninggal

Editor: Erik S
dok keluarga Darso
Mendiang Darso (kiri) menceritakan penganiayaan yang dialaminya diduga dilakukan oleh anggota Satlantas Polresta Yogyakarta sehari sebelum meninggal dunia pada 29 September 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG –   Satlantas Polresta Yogyakarta menetapkan Darso, warga Kota Semarang, yang meninggal dunia usai dijemput polisi, sebagai tersangka.

Darso ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaaan di Jalan Mas Suharto, Kota Jogja, pada 12 Juli 2024. Karena Darso sudah meninggal dunia, polisi sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Keluarga almarhum Darso merasa kecewa dengan keputusan polisi tersebut.

Baca juga: Almarhum Darso yang Diduga Tewas Dianiaya Polisi Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan, Langsung SP3

Kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor, pada Kamis (23/1/2025) mengatakan pihaknya mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka terhadap Darso.

Ia menegaskan, Darso tidak pernah diperiksa sebagai saksi atau terduga pelaku saat masih hidup.

"Kalau menetapkan seseorang sebagai tersangka, bukti-bukti harus lengkap dan pemeriksaan mendahului. Tapi, korban bahkan tidak pernah diperiksa sama sekali," jelas Antoni.

Antoni menambahkan, keluarga korban merasa keputusan ini melukai mereka yang sudah kehilangan Darso.

"Bagaimana mungkin seseorang yang diduga dianiaya hingga meninggal malah dijadikan tersangka? Ini sangat melukai hati keluarga. Ini penghinaan terhadap orang yang sudah tiada. Saya sendiri bingung, harus tertawa, prihatin, atau bagaimana merespons Polresta Jogja," kata Antoni.

Antoni pun meminta kepada aparat kepolisi transparan dalam mengusut kasus ini.

Darso jadi tersangka setelah polisi gelar perkara

Penetapan Darso sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.

Namun karena tersangka sudah meninggal dunia, polisi kemudian langsung mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Baca juga: Polda Jateng Belum Panggil 6 Polisi Polresta Yogyakarta Soal Dugaan Penganiayaan Darso: Terakhir

"Iya, sudah digelar (perkara). Dengan si T jadi tersangka kedua, untuk Pak Darso akan di-SP3-kan karena sudah meninggal," ujar Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, Rabu (22/1/2025).

6 Polisi Diperiksa

Enam polisi anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Yogyakarta menjalani pemeriksaan di Direktorat  Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis (23/1/2025).

Mereka tiba di mapolda Jateng sekira pukul 10.00 WIB.

Kedatangan mereka di Mapolda Jateng datang untuk memenuhi panggilan dari penyidik Ditreskrimum untuk kasus dugaan penganiayaan Darso.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved