Polda Jateng Belum Panggil 6 Polisi Polresta Yogyakarta Soal Dugaan Penganiayaan Darso: Terakhir
Polda Jateng belum panggil enam polisi terkait kasus penganiayaan Darso. Penyidikan terus berlanjut!
TRIBUNNEWS.COM - Polda Jawa Tengah (Jateng) belum memanggil enam anggota polisi dari Polresta Yogyakarta yang terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap korban Darso, warga Semarang, Jawa Tengah.
Penundaan pemanggilan ini disebabkan oleh upaya penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah untuk menguatkan alat bukti yang ada.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menjelaskan penyidik masih mengumpulkan keterangan yang akurat sebelum melanjutkan pemeriksaan terhadap terduga.
"Keterangan terlapor itu terakhir. Jadi penyidik masih menguatkan keterangan yang akurat lalu melanjutkan pemeriksaan terhadap terduga," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto, Jumat (17/1/2025).
Artanto menyebut, tidak ada perbedaan perlakuan antara terlapor anggota polisi maupun warga sipil.
Penyidikan kasus Darso dilakukan secara hati-hati yang membutuhkan proses scientific crime investigation.
"pembuktiannya juga harus ilmiah, termasuk menunggu hasil ekshumasi (pembongkaran makam) mendiang Darso," bebernya.
Polisi telah memeriksa sebanyak 17 saksi dalam kasus ini.
Belasan saksi terdiri dari keluarga Darso, tetangga, modin, dan sejumlah saksi lainnya.
Penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebagai bahan kepentingan penyidikan.
Kasus Penganiayaan yang Berujung Kematian
Baca juga: Kasus Penganiayaan Darso: Saksi Kunci Diperiksa Polisi, Lihat Pria Berpakaian Rapi Bawa Map
Darso meninggal dunia pada Minggu, 29 September 2024, yang kemudian memicu laporan dari keluarganya ke Polda Jateng terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Kasus ini terdaftar dalam Pasal 351 ayat 3 KUHP junto Pasal 170, dengan terlapor seorang anggota Satlantas Polresta Yogyakarta berinisial IS.
Keluarga korban telah menyerahkan sejumlah bukti, termasuk hasil rontgen yang menunjukkan cedera pada jantung korban, foto, dan video.
Selain itu, polisi juga telah melakukan ekshumasi terhadap jasad Darso pada Senin (13/1/2025), sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kasus ini memasuki tahapan penyidikan pada Selasa (14/1/2025), di mana pihak kepolisian melakukan olah TKP di rumah Darso dan lokasi yang diduga menjadi tempat penganiayaan pada Kamis (16/1/2025).
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Alasan Polda Jateng Belum Panggil 6 Polisi Polresta Yogyakarta soal Kasus Dugaan Penganiayaan Darso
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.