Pria di Magelang Sandera Keluarganya di Masjid, Salat Jumat Dipindah, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka
Seorang pria di Magelang, Jawa Tengah menyandera keluarganya sendiri di sebuah masjid, Jumat (17/1/2025). Salat Jumat dipindah demi keselamatan
Sementara itu, kepala dusun setempat, Zaenal Arifin menuturkan, masalah ini dipicu masalah internal keluarga.
"Pelaku marah kepada adiknya dan mengancam akan membunuh.
"Kami berusaha menenangkan situasi hingga semuanya selesai," ujar Zaenal.
Bahkan dari penyanderaan ini, pelaksanaan Salat Jumat yang Masjid Al Barokah sampai dipindah ke musala di dekat masjid.
Hal tersebut dilakukan untuk menjaga keselamatan jamaah.
"Karena peristiwa itu, yang bersangkutan kami bawa ke Polresta Magelang untuk diambil keterangan.
"Saat ini yang bersangkutan masih kita periksa. Kemudian, untuk tindak lanjutnya akan kami informasikan lebih lanjut," ujar Fachrur.
kepada TribunJogja.com, Kompol Fachrur menuturkan bahwa saat ini SD sudah ditetapkan sebagai tersangka atas penggunaan senjata tajam.
"Kami menginformasikan bahwa pelaku penyanderaan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan peristiwa penggunaan senjata tajamnya," ujarnya.
Ia menambahkan, pelaku juga sudah ditahan.
Baca juga: Pria di Magelang Jateng Sandera 5 Anggota Keluarga di Masjid, Motifnya Diungkap Kepala Dusun
"Saat ini, yang bersangkutan sudah kami lakukan penahanan," lanjutnya.
Pelaku pun dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Terkait motif, Fachrur menuturkan bahwa pelaku diduga tersinggung dan sakit hati kepada kepala desa.
"Tersangka merasa terancam akan dibunuh, dan juga ada rasa sakit hati terkait masalah pribadi dengan kepala desa," jelasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pria Pelaku Penyanderaan di Srumbung Magelang Ditetapkan Jadi Tersangka
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJogja.com, Yuwantoro Winduajie)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.