Pria di Magelang Sandera Keluarganya di Masjid, Salat Jumat Dipindah, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka
Seorang pria di Magelang, Jawa Tengah menyandera keluarganya sendiri di sebuah masjid, Jumat (17/1/2025). Salat Jumat dipindah demi keselamatan
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bersenjata tajam berinisial SD (45) menyandera lima anggota keluarganya sendiri di sebuah masjid, Jumat (17/1/2025).
Aksi penyanderaan tersebut terjadi di Masjid Al Barokah, Desa Polengan, Kecamatan Srumbung, Magelang, Jawa Tengah.
Lima orang yang disandera SD adalah istrinya yang sedang hamil, dua anaknya, satu keponakan dan adik kandungnya.
Kasatreskrim Polresta Magelang, Kompol Muhammad Fachrur Rozi menuturkan, pelaku melakukan penyanderaan mulai dari pukul 10.00 WIB.
"Pelaksanaan penyanderaan itu dimulai dari jam 10.00 sampai jam 13.30,"
"Itu dilakukan oleh seseorang yang saat ini kami masih minta keterangannya," ujarnya, dikutip dari TribunJogja.com.
SD ini berteriak agar adiknya yang lain, S, dihadirkan ke lokasi.
Ia juga melakukan pengancaman pembunuhan apabila tuntutannya tidak dipenuhi.
"Pelaku merangkul leher adik kandungnya sambil menodongkan katana,"
"Dia meminta adiknya yang lain, berinisial S, untuk hadir di masjid," kata Rozi.
Pihak kepolisian pun segera melakukan upaya negosiasi dengan melibatkan sejumlah pejabat.
Baca juga: Viral Video Pria Magelang Sandera 5 Anggota Keluarganya di Masjid, Motif Sakit Hati dengan Kades
Adik pelaku akhirnya hadir dan pelaku melucuti senjatanya.
"Senjata tajamnya sempat dilemparkan ke arah petugas, kemudian pelaku masuk ke masjid untuk musyawarah," tambah Rozi.
SD akhirnya menyerah setelah negosiasi berakhir.

Pihak kepolisian pun mengamankan lima senjata tajam, termasuk golok, katana, dan parang.
Sementara itu, kepala dusun setempat, Zaenal Arifin menuturkan, masalah ini dipicu masalah internal keluarga.
"Pelaku marah kepada adiknya dan mengancam akan membunuh.
"Kami berusaha menenangkan situasi hingga semuanya selesai," ujar Zaenal.
Bahkan dari penyanderaan ini, pelaksanaan Salat Jumat yang Masjid Al Barokah sampai dipindah ke musala di dekat masjid.
Hal tersebut dilakukan untuk menjaga keselamatan jamaah.
"Karena peristiwa itu, yang bersangkutan kami bawa ke Polresta Magelang untuk diambil keterangan.
"Saat ini yang bersangkutan masih kita periksa. Kemudian, untuk tindak lanjutnya akan kami informasikan lebih lanjut," ujar Fachrur.
kepada TribunJogja.com, Kompol Fachrur menuturkan bahwa saat ini SD sudah ditetapkan sebagai tersangka atas penggunaan senjata tajam.
"Kami menginformasikan bahwa pelaku penyanderaan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan peristiwa penggunaan senjata tajamnya," ujarnya.
Ia menambahkan, pelaku juga sudah ditahan.
Baca juga: Pria di Magelang Jateng Sandera 5 Anggota Keluarga di Masjid, Motifnya Diungkap Kepala Dusun
"Saat ini, yang bersangkutan sudah kami lakukan penahanan," lanjutnya.
Pelaku pun dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Terkait motif, Fachrur menuturkan bahwa pelaku diduga tersinggung dan sakit hati kepada kepala desa.
"Tersangka merasa terancam akan dibunuh, dan juga ada rasa sakit hati terkait masalah pribadi dengan kepala desa," jelasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pria Pelaku Penyanderaan di Srumbung Magelang Ditetapkan Jadi Tersangka
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJogja.com, Yuwantoro Winduajie)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.