Cara Pengajuan Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025, Ini Proposal yang Disiapkan
Kemenag membuka program Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025. Pendaftaran pengajuan bantuan hingga 30 September 2025.
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) membuka program Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025.
Pendaftaran pengajuan bantuan dibuka mulai tanggal 2 - 30 September 2025 secara daring melalui platform Elektronik Literasi Pustaka Keagamaan Islam (ELIPSKI).
Bantuan Dana Pemerintah pada ELIPSKI untuk Perpustakaan Masjid adalah inisiatif yang bertujuan untuk memperkuat peran masjid sebagai pusat pembelajaran dan pendidikan di komunitas.
Melalui program ini, perpustakaan di masjid-masjid mendapatkan bantuan operasional yang diberikan berupa dana tunai.
Dana tersebut nantinya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan perpustakaan masjid seperti penambahan koleksi buku, pembelian komputer, meubeuler, fasilitas internet, pendingin ruangan, dan berbagai sarana penunjang lainnya.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat mengatakan, perpustakaan masjid merupakan jantung pembelajaran di masjid.
Untuk itu, melalui bantuan ini, masjid diharapkan semakin berdaya sebagai pusat informasi dan edukasi.
"Perpustakaan masjid adalah jantung pembelajaran di lingkungan masjid. Dengan bantuan ini, kami ingin memperkuat fungsi masjid sebagai pusat informasi dan edukasi keagamaan yang dapat meningkatkan kualitas umat," ujarnya, dilansir dari laman Kemenag, Jumat (5/9/2025).
Proses pengajuan dilakukan secara daring melalui tautan berikut ini:
Daftar Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025 >>> Klik di Sini
Baca juga: Doa Masuk Masjid, Pembuka Pintu Rahmat yang Ringan Diamalkan
Syarat Pengajuan Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025
Persyaratan permohonan bantuan dana untuk sarana dan prasarana Perpustakaan Masjid, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Memiliki susunan kepengurusan Perpustakaan Masjid yang ditetapkan oleh ketua pengurus masjid/takmir;
- Memiliki ruangan Perpustakaan;
- Terdapat Layanan Perpustakaan Masjid;
- Terdata pada Aplikasi ELIPSKI;
- Memiliki ID Masjid yang terdata di SIMAS;
- Memiliki rekening bank atas nama Perpustakaan Masjid yang masih aktif;
- Tidak mendapat bantuan dengan jenis yang sama dari Kementerian Agama selama 2 (dua) tahun terakhir; dan
- Proposal terdiri atas:
- Surat Permohonan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam;
- Surat Rekomendasi dari Kementerian Agama Provinsi/Kabupaten/Kota;
- Surat Keputusan Pengurus Perpustakaan Masjid yang ditandatangani ketua pengurus masjid/takmir;
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) Perpustakaan Masjid;
- Foto-foto ruangan Perpustakaan Masjid yang mengajukan bantuan; dan
- Buku Rekening bank atas nama perpustakaan masjid yang masih aktif.
Tata cara pengajuan proposal bantuan, Pemohon mengajukan proposal bantuan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam secara online pada link berikut: https://simbi.kemenag.go.id/eliterasi/.
Pengajuan Bantuan Perpustakaan Masjid secara online dapat dipandu oleh operator (PIC) ELIPSKI di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memudahkan informasi dan koordinasi.
(Tribunnews.com/Latifah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.