Ekshumasi Darso, Warga Semarang yang Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Ini Sampel Organ yang Diambil
Polda Jawa Tengah (Jateng) melakukan ekshumasi atau membongkar makam Darso (43) pada Senin (13/1/2025) pada pukul 10.00-12.05 WIB.
Pihaknya mendukung proses ekshumasi untuk membuktikan penyebab kematian korban.
"Hasil ekshumasi nantinya dapat menyakinkan penyidik untuk melanjutkan proses pidananya," tuturnya.
Kronologi Kejadian
Darso dijemput sebanyak enam polisi di rumahnya pada Sabtu 21 September 2024 pukul 06.00 WIB.
Korban lalu dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa ke lokasi tak jauh dari lapangan sepak bola di kelurahan Purwosari, atau berjarak sekitar 200 meter dari rumah korban.
Saat ditangkap tanpa prosedur yang jelas, Darso sudah memberitahu para polisi untuk membawa obat jantungnya, tetapi hal itu diabaikan.
Darso diduga dianiaya di pinggir jalan lokasi tersebut selama dua jam.
Korban yang memiliki riwayat jantung akhirnya tak kuat hingga mengalami sesak napas, lalu dibawa ke rumah sakit Permata Medika Ngaliyan.
"Suami mengalami sesak napas, lalu dibawa oleh mereka (terduga pelaku) ke rumah sakit," jelas Poniyem.
Poniyem yang kala itu berada di rumahnya lantas didatangi oleh ketua RT setempat bernama Yono.
Ia memberi tahun Poniyem bahwa suaminya dibawa polisi asal Yogyakarta karena tersandung kasus kecelakaan.
"Pak RT ke rumah memberi tahu hal itu sama ambil obat jantung suami saya," terangnya.
Poniyem lantas menyusul suamianya ke rumah sakit.
"Selama ini, suami saya tidak ada masalah dengan sakit jantungnya," ujarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul: Kasus Warga Mijen Semarang Tewas Diduga Dianiaya Polisi: Tim Forensik Ambil Sampel Organ Vital.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunBanyumas.com/Iwan Arifianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.