Minggu, 5 Oktober 2025

Sosok & Karir Bripda Edy Wally, Polisi Penganiaya Warga Ambon yang Meninggal Diduga Serangan Jantung

Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP M Ainul Yaqin mengungkapkan penyebab meninggalnya Bripka Edy Wally diduga akibat serangan jantung.

|
Penulis: Dewi Agustina
Polresta Ambon
Bripka Ey Wally, Aipda JT, dan Bripda SD mendekam dibalik jeruji besi tempat khusus (Patsus) buntut kasus penganiayaan terhadap kader GP Ansor Ambon, Rizal Serang. Bripka Edy Wally meninggal diduga akibat serangan jantung. 

"Bapak Kapolda telah mencopot Kapolsek KPYS Ambon berdasarkan surat tersebut," ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Amin.

Sebelumnya, Wakapolsek KPYS, Ipda Aditya Rahmanda, juga telah dicopot dari jabatannya oleh Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim.

Ketiga oknum polisi yang terlibat, yaitu Bripka EW, Aipda JT, dan Bripda SD, akan diproses secara hukum baik pidana maupun kode etik.

Kapolda Maluku menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam kasus ini.

"Proses hukum terhadap ketiga oknum polisi tersebut terus berjalan dan saat ini mereka telah ditahan di tempat khusus," tegasnya.

Wakapolsek KPYS Ambon Ditarik ke Polres

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim, mengonfirmasi pencopotan Wakapolsek KPYS Ambon Ipda Aditya Rahmanda.

"Wakapolsek sudah kita copot dari jabatannya dan sudah kita tarik ke Polres," katanya kepada wartawan di markas Polda Maluku pada Senin (23/12/2024), melansir dari Kompas.com.

Dalam insiden tersebut, Aditya terlihat arogan ketika memerintahkan salah satu anggotanya untuk mengambil gambar Rizal Serang, yang saat itu kedua tangannya dalam keadaan terborgol.

Perintah tersebut terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial.

Andri Ibrahim menegaskan bahwa selain wakapolsek, pihaknya juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kapolsek KPYS.

"Kapolsek dan wakapolsek juga akan kami evaluasi secara menyeluruh," ujarnya.

Sementara itu, tiga oknum polisi yang terlibat dalam penganiayaan terhadap Rizal akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

Andri memastikan bahwa proses hukum terhadap para pelaku akan dilakukan secara profesional dan transparan. 

"Kami sudah memproses oknum-oknum tersebut. Mereka akan dihukum sesuai perbuatannya," tegasnya.

Andri juga mengundang masyarakat dan kelompok sipil untuk mengawasi penanganan kasus ini.

"Masyarakat dipersilakan untuk mengawasi kasus ini, kita terbuka. Intinya anggota yang bersalah pasti akan dihukum sesuai perbuatannya," katanya.

Ia menambahkan bahwa masyarakat memiliki harapan besar terhadap kepolisian sebagai pengayom dan pelindung.

Oleh karena itu, setiap anggota diharapkan dapat bekerja dengan baik, bertanggung jawab, dan menjaga nama baik institusi.

"Besar harapan masyarakat kepada kita sebagai pengayom dan pelindung bagi masyarakat, sehingga untuk anggota lain agar kejadian ini dapat dijadikan pembelajaran," imbuhnya.

Sumber: (Tribunambon.com/Haliyudin Ulima) (Tribunnews.com) 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Polda Maluku Berduka, Ini Sekilas Karir Almarhum Bripka Edy Wally 

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved