Minggu, 5 Oktober 2025

Sosok & Karir Bripda Edy Wally, Polisi Penganiaya Warga Ambon yang Meninggal Diduga Serangan Jantung

Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP M Ainul Yaqin mengungkapkan penyebab meninggalnya Bripka Edy Wally diduga akibat serangan jantung.

|
Penulis: Dewi Agustina
Polresta Ambon
Bripka Ey Wally, Aipda JT, dan Bripda SD mendekam dibalik jeruji besi tempat khusus (Patsus) buntut kasus penganiayaan terhadap kader GP Ansor Ambon, Rizal Serang. Bripka Edy Wally meninggal diduga akibat serangan jantung. 

Menurut informasi yang beredar, Rizal memprotes tindakan seorang anggota polisi yang memperbolehkan kendaraan lain masuk pelabuhan sementara kendaraannya dialihkan.

Ketidakpuasan ini diduga menjadi penyebab tindakan represif dari oknum polisi.

Setelah insiden tersebut, Rizal diamankan dan dibawa untuk mendapatkan perawatan medis.

Ramli Lulang, Ketua LBH GP Ansor Kota Ambon, mengonfirmasi bahwa mereka telah membuat laporan ke SPKT Polda Maluku dan melakukan visum terhadap korban.

"Kami sekarang mau melakukan pemeriksaan lebih lanjut kondisi korban melalui CT Scan di RSU Haulussy Ambon," ujarnya.

Ketiga oknum polisi yang terlibat dalam insiden ini, yaitu Bripka EW, Aipda JT, dan Bripda SD, telah ditahan di sel khusus.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim, menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas ketiga oknum tersebut.

"Kami memastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak pandang bulu," tegasnya.

Menanggapi kejadian tersebut, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim, langsung mengambil tindakan tegas. 

Ketiga oknum anggota polisi yang terlibat telah ditahan dan ditempatkan di Tempat Khusus (Patsus).

"Kami telah mengamankan oknum anggota, melakukan pemeriksaan oleh Propam, dan menempatkan mereka di tempat khusus," ujar Luhukay.

Korban telah menjalani visum untuk memperkuat bukti-bukti dalam proses hukum. 

Kapolsek dan Wakapolsek KPYS Ambon Dicopot

Buntut dari insiden penganiayaan ini, Kapolsek KPYS Ambon, AKP Aditya Bambang Sundawa dan Wakapolsek KPYS, Ipda Aditya Rahmanda dicopot dari jabatannya.

Tindakan tegas ini diambil oleh Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan.

Kapolda Maluku mengeluarkan Surat Telegram nomor ST492/XII/KEP/2024 yang menyatakan pencopotan Kapolsek KPYS.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved