Siswa SMK Ditembak Polisi
Aipda Robig Dikawal 7 Pengacara Hadapi Kasus Penembakan Siswa SMK Semarang, Bakal Ada Rekonstruksi
Aipda Robig Zaenudin, tersangka kasus penembakan siswa SMK di Semarang, Jawa Tengah siap menghadapi proses hukum di pengadilan.
"Kondisinya baik (Aipda Robig)," ujar dia.
Selanjutnya, Polda Jawa Tengah akan melakukan rekontruksi lagi untuk mendalami kasus tersebut.
"Rekontruksi akan melibatkan jaksa penuntut umum," kata Artanto.
Namun, saat ini penyidik sedang melengkapi bukti-bukti maupun bekas untuk administrasi.
Rencananya, rekontruksi selanjutnya akan dilakukan secara lengkap dengan menghadirkan Aipda Robig, saksi, dan jaksa penuntut umum.
"Nanti kita lihat saja dari rekonstruksi seperti apa," ucap Artanto soal perbedaan kronologi tersebut.
Melalui rekontruksi itu, akan diketahui bagaimana keterangan tersangka maupun pada saksi.
"Dari keterangan saksi seperti apa, kemudian keterangan tersangka seperti apa di lapangan nanti kita lihat sendiri," ujar dia.
Dalam perkara ini, Aipda Robig Zaenudin dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP serta pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(Tribunjateng.com/ rahdyan trijoko pamungkas/ kompas.com)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Aipda Robig Bakal Didampingi 7 Pengacara Selama Proses Hukum di Pengadilan Negeri Semarang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.