Selasa, 30 September 2025

Curi Beras Karena Lapar, Pria di Sumsel Dibebaskan Polisi, Pemilik Toko Iba

Seorang pencuri beras di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) dibebaskan polisi.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG DWIPAYANA
Antoni (kiri) dan Ziad (tengah) berdamai atas kasus pencurian beras dengan disaksikan penyidik Polres Ogan Ilir, Selasa (10/12/2024). 

 

TRIBUNNEWS.COM, SUMSEL - Seorang pencuri beras di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) dibebaskan polisi.

Pria itu mencuri beras sebanyak 10 kilogram dari sebuat tokoh beras.

Kasus itu berakhir damai.

Korban yang juga pemilik toko beras memaafkan pelaku.

Alasannya karena merasa iba dengan alasan pelaku yang mengaku mencuri karena terdesak kebutuhan untuk makan. 

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham menerangkan aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (5/12/2024) lalu.

"TKP-nya di Desa Sakatiga Kecamatan Indralaya," kata Ilham di Mapolres Ogan Ilir, Selasa (10/12/2024).

Berawal saat pelaku bernama Antoni membeli rokok di sebuah toko sembako di desa tersebut.

Antoni lalu mengambil dua karung beras total seberat 10 kilogram.

Aksi pria 30 tahun tersebut kepergok pemilik toko yang curiga melihat gerak-gerik Antoni.

"Yang bersangkutan (Antoni) diamankan warga. Kebetulan juga ada polisi sedang patroli di seputaran TKP dan langsung mengamankannya," ungkap Ilham.

Dilanjutkannya, Antoni mengaku terpaksa mencuri beras untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari.

Pria yang bekerja serabutan itu lolos dari jerat pidana karena pemilik toko memaafkan perbuatannya.

"Karena pemilik toko berbesar hati memaafkan maka Antoni tidak diproses hukum. Namun harus menandatangani surat perjanjian tidak akan mengulangi perbuatan serupa," terang Ilham.

Sementara pemilik toko bernama Ziad mengaku iba terhadap Antoni yang nekat mencuri beras.

Ziad pun menegaskan tak akan membawa perkara ini ke ranah hukum dan memaafkan Antoni.

"Dari awal saya sudah memaafkan perbuatannya (Antoni)," ujar Ziad.

Setelah perdamaian yang difasilitasi Satreskrim Polres Ogan Ilir, baik Ziad maupun Antoni dipersilakan pulang.

"Terima kasih kepada Polres Ogan Ilir yang sudah menengahi persoalan ini, telah memfasilitasi perdamaian," ucap Ziad. 

Kasus Restorative Justice

Restorative justice atau keadilan restoratif adalah proses penyelesaian perkara pidana yang melibatkan semua pihak yang terkait yaitu korban, pelaku, dan masyarakat.

Restorative justice diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021. 

Tujuannya adalah untuk mencapai kesepakatan bersama yang adil dan seimbang bagi semua pihak, dengan mengedepankan pemulihan dan rekonsiliasi. 

Restorative justice berbeda dengan sistem peradilan pidana tradisional yang berfokus pada pemidanaan, seperti hukuman penjara atau denda.

Dalam restorative justice, pelaku dan korban berdialog untuk membahas konsekuensi tindakan kriminal dan mencari solusi bersama.

Solusi tersebut bisa berupa permintaan maaf, restitusi, atau kesepakatan lain yang membantu memperbaiki dampak tindakan kriminal. 

Restorative justice memiliki beberapa manfaat diantaranya:

  • Membantu korban memulihkan diri 
  • Mengurangi stigma terhadap pelaku 
  • Mengurangi biaya hukum 
  • Mencegah eskalasi konflik antara korban dan pelaku 
  • Mendorong pelaku untuk bertanggung jawab dan belajar dari kesalahan
  • Mencegah terjadinya tindakan kriminal berikutnya 

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Dapat Maaf, Pencuri 10 Kg Beras di Ogan Ilir Urung Dipenjara, Korban Iba Pelaku Ngaku untuk Makan

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved