“Dalam hal prioritas pembangunan, Pemerintah Pusat harus memberikan kewenangan yang luas termasuk diskresi bagi Gubernur dan Bupati/Walikota di Tanah Papua, agar mengedepankan pembangunan berbasis pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat adat. Kewenangan luas termasuk kewenangan khusus ini seringkali dibatasi oleh berbagai PSN yang membuat kepala daerah tidak mampu mewujudnyatakan visi-misi pembangunan daerah. Fakta membuktikan bahwa Dana Otsus sangat banyak diperuntukkan bagi belanja pegawai dan infrastruktur, sehingga substansi pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat adat hanya sebatas utopia. Sementara itu dalam hal pengawasan, pola pengawasan harus dibuat secara terstruktur mulai dari tingkat paling bawah dengan meminimalisir prosedur yang berbelit-belit. Seringkali kewenangan pengawasan ini tumpang tindih antara kementerian dan lembaga sehingga pemerintah menjadi tidak fokus pada penanganan persoalan di Papua. Pengawasan ini sangat penting karena bisa meminimalisir penyalahgunaan Dana Otsus,” pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.