Selasa, 30 September 2025

Guru Supriyani Dipidanakan

Supriyani, S.Pd.

Supriyani, S.Pd. adalah guru honorer SDN 4 Baito yang dituduh menganiaya anak polisi di Konawe Selatan, Sultra.

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Suci BangunDS
TribunnewsSultra.com
Supriyani, S.Pd. 

Dalam persidangan, Supriyani dan kuasa hukumnya, Samsuddin menegaskan tidak melakukan kekerasan terhadap muridnya.

Kalimat itu mereka ucapkan usai sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Kabupaten Konsel hingga Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Konawe Selatan, Kamis (24/10/2024).

Menurut Samsuddin, terdapat kejanggalan dalam surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Misalnya, saksi yang masih di bawah umur dinilai masih plin-plan termasuk korban yang memberikan pernyataan berbeda saat ditanya pertama dan kedua kalinya.

Tidak hanya itu, dia juga menambahkan bahwa tidak ada orang dewasa yang menjadi saksi jika perbuatan yang dituduhkan orangtua korban benar.

"Dalam perkara ini Ibu Supriyani tidak melakukan perbuatan itu, ini kan penting sebenarnya. Terserah mau alat buktinya seperti apa tetapi Ibu Supriyani tidak melakukan apa-apa," katanya.

"Bagaimana caranya kita mau akui itu sebagai suatu tindak pidana sementara Ibu Supriyani ini tidak melakukan dan tidak ada orang dewasa yang melihat secara langsung," tambah Samsuddin.

Selanjutnya, dia membenarkan adanya pertemuan antara terlapor dengan pelapor di ruang mediasi PN Andoolo Konsel.

Akan tetapi tidak terjadi kesepakatan apapun di pertemuan itu.

Baca juga: Brigjen TNI Purn. Dr. Hj. Nurhajizah Marpaung, S.H., M.H.

"Bagaimana mau sepakat ketika Ibu Supriyani ini tidak melakukan perbuatan itu," ucap Samsuddin keenam kalinya bahwa terdakwa tidak melakukan penganiayaan.

Pertemuan itu dimaksudkan untuk Restorative Justice (RJ), tetapi Samsuddin beranggapan bahwa dalam RJ terdakwa harus mengakui perbuatannya terlebih dahulu.

Kasus ini juga menjadi sorotan Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga.

Orang nomor satu di Konsel itu, menginisiasi kesepatakan damai Supriyani dengan orangtua murid, yakni Aipda WH dan NF.

Saat bertemu, Supriyani dan Aipda WH sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan.

Supriyani juga telah menandatangani kesepakatan tersebut.

Surat somasi yang diterbitkan pada 6 November 2024 itu juga ditandatangani oleh Kepala Bagian Hukum Pemkab Konsel, Suhardin, atas nama Bupati Konsel Surunuddin Dangga, dengan cap stempel Pemkab.

Namun, tak lama setelah itu, surat damai itu dicabut oleh Supriyani karena merasa terpaksa dan tertekan.

Akibatnya, Supriyani disomasi Bupati Konawe Selatan.

(Tribunnews.com/Rakli Almughni)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved