Guru Supriyani Dipidanakan
Supriyani, S.Pd.
Supriyani, S.Pd. adalah guru honorer SDN 4 Baito yang dituduh menganiaya anak polisi di Konawe Selatan, Sultra.
Proses hukum yang menyangkut guru honorer Supriyani menarik perhatian publik.
Kronologi kasus ini bermula ketika Supriyani dituduh melakukan penganiayaan anak oleh orangtua siswa pada April 2024.
Pada tanggal 25 April 2024, Aipda Wibowo Hasyim, anggota Polri melaporkan Supriyani ke Polsek Baito terkait tuduhan penganiayaan anaknya, yakni D (8).
Laporan itu bermula usai ibunda D menemukan bekas luka memar di paha belakang D.
Supriyani sendiri tegas membantah tidak melakukan penganiayaan terhadap D.
Baca juga: Supriyani Mengabdi 16 Tahun dengan Gaji Rp300 Ribu, Disomasi Pemda: Memaafkan Rakyatnya Lebih Mulia
Pada tanggal 16 Oktober 2024, Supriyani resmi ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.
Ia lalu dipindahkan ke Lapas Perempuan Kendar.
Semenjak itulah kasus ini mencuat dan viral menjadi sorotan publik.
Banyak kejanggalan-kejanggalan terkait dengan kasus ini.
Mulai dari uang damai Rp50 juta.
Supriyani telah menjelaskan soal uang damai Rp50 juta.
Pengakuan Supriyani diberikan setelah dirinya diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara di Kendari, Rabu (6/11/2024).
Terkait uang damai Rp50 juta, guru Supriyani mengaku dimintai langsung penyidik Polsek Baito.
Saat itu, penyidik Polsek Baito mengatakan, jika guru Supriyani tidak memberikan uang Rp 50 juta maka berkas perkara akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri.
Baca juga: Komjen Pol. Purn. Drs. Firli Bahuri, M.Si.
"Kalau yang Rp50 juta penyidik langsung yang datang ke rumah. Menginformasikan kepada saya dan suami saya bahwa masalah ini tidak bisa atur damai dan penyidik akan melanjutkan pemberkasan ke jaksa. Kalau dikasih Rp 50 juta masalah selesai," jelas Supriyani.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.