Senin, 29 September 2025

Guru Supriyani Dipidanakan

Supriyani, S.Pd.

Supriyani, S.Pd. adalah guru honorer SDN 4 Baito yang dituduh menganiaya anak polisi di Konawe Selatan, Sultra.

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Suci BangunDS
TribunnewsSultra.com
Supriyani, S.Pd. 

TRIBUNNEWS.COM - Supriyani, S.Pd. adalah seorang guru honorer yang berasal dari Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Supriyani tercatat aktif mengajar sebagai guru honorer di Sekolah Dasar (SD) Negeri 4 Baito, Desa Wonua Raya, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Nama Supriyani mulai dikenal masyarakat Tanah Air karena dituduh memukul paha muridnya, yakni D (8) yang merupakan anak polisi bernama Aipda Wibowo Hasyim.

Supriyani dilaporkan oleh Aipda Wibowo Hasyim ke Polsek Baito.

Guru honorer berusia 36 tahun tersebut, dituduh Aipda Wibowo Hasyim memukul paha anaknya dengan sapu ijuk pada 24 April 2024.

Kasus tersebut, telah dibawa ke pengadilan dan Supriyani didakwa melakukan penganiayaan terhadap anak.

Baca juga: H. Surunuddin Dangga, S.T., M.M.

Kehidupan pribadi

Supriyani adalah guru yang berumur 36 tahun.

Ia memiliki suami yang bernama Katiran dan menganut agama Islam.

Supriyani dan Katiran juga memiliki 2 orang anak yang masih kecil.

Katiran, suami Supriyani bekerja sebagai petani dan buruh bangunan serabutan.

Guru honorer Supriyani usai menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (28/10/2024).
Guru honorer Supriyani usai menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (28/10/2024). (TribunnewsSultra.com/ Samsul)

Karier

Supriyani sudah mengabdi menjadi guru di SDN 4 Baito selama 16 tahun.

Ia menjadi guru setelah lulus SMA.

Kala itu, ia bekerja menjadi guru sambil menempuh pendidikan kuliah.

Baca juga: Komjen Pol. Purn. Drs. H. Susno Duadji, S.H., M.Sc.

Gaji yang diterima Supriyani sebagai guru honorer yaitu sebesar Rp300 ribu.

Supriyani sendiri sudah dijanjikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian (PPPK) melalui jalur afirmasi.

Kasus

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan