Guru Supriyani Dipidanakan
Selain Supriyani, Propam Polda Sultra Periksa 7 Oknum Polisi, 2 Personel Terindikasi Langgar Etik
Selain guru Supriyani, Bid Propam Polda Sultra juga memeriksa tujuh oknum polisi.
Sementara, video pernyataan yang beredar memakai jaket itu karena dibuat dalam kondisi tersudut dan diarahkan oleh Kapolsek Baito.
Dalam video tersebut, dia mengaku permintaan uang Rp 50 juta merupakan inisiatifnya sebagai kades.
“Kalau video yang pakai jaket itu saya diarahkan, di mana saya tersudut. Yang mengarahkan Kapolsek Baito,” tutur Rokiman.
Baca juga: JPU Protes Susno Duadji Jadi Saksi Ahli di Sidang Supriyani: Kami Keberatan
Sebagai informasi, Supriyani merupakan seorang guru honorer di sebuah SD di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Supriyani dilaporkan orang tua murid atas tuduhan penganiayaan pada 24 April 2024.
Orang tua murid yang juga anggota polisi itu membuat laporan ke polisi karena menganggap anaknya dianiaya guru.
Aipda WH menuduh Supriyani memukul paha anaknya dengan sapu ijuk pada 24 April lalu.
Aipda WH menganggap anaknya luka karena ulah sang guru.
Kasus ini mencuat setelah 16 Oktober 2024, saat Supriyani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dan ditempatkan di Lapas Perempuan Kendari.
Saat ini, kasus guru Supriyani telah disidangkan.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul BREAKING NEWS Guru Supriyani Diperiksa Propam Polda Sultra Soal Uang Damai Rp50 Juta di Polsek Baito
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunnewsSultra.com/Laode Ari/Samsul)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.