Guru Supriyani Dipidanakan
Selain Supriyani, Propam Polda Sultra Periksa 7 Oknum Polisi, 2 Personel Terindikasi Langgar Etik
Selain guru Supriyani, Bid Propam Polda Sultra juga memeriksa tujuh oknum polisi.
Adapun tim internal tersebut sudah memeriksa tujuh oknum polisi.
"Tujuh personel ini sudah dimintai keterangan oleh tim internal," ungkap Iis Kristian, Selasa.
Dari keterangan tujuh personel polisi, dua anggota dilanjutkan pemeriksaan Propam karena terindikasi melanggar kode etik.
"Yang terindikasi melanggar etik Kapolsek sama kanit reskrim Polsek Baito karena permintaan uang Rp 2 juta," jelasnya.
Menurutnya, tindakan ini sebagai komitmen Kapolda dalam mengungkap kasus yang menjerat guru Supriyani.
"Saat ini dua anggota itu akan dimintai keterangan di penyidik Propam," imbuh Iis.
Baca juga: Kebohongan Supriyani atau Kades Rokiman Diusut Propam Polda Sultra, Kasus Makin Rumit

Kades Dipanggil Propam
Sebelumnya, Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman, menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bid Propam Polda Sultra, Kamis (31/10/2024).
Rokiman diperiksa terkait kabar uang damai Rp 50 juta dalam kasus guru Supriyani.
“Iya benar, tadi yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk dimintai sejumlah keterangannya,” ungkap Kombes Pol Iis Kristian di ruang kerjanya.
“Terkait isu uang damai Rp 50 juta dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan guru Supriyani,” tegasnya.
Di sisi lain, beredar video pengakuan Rokiman saat ditanya oleh penyidik Propam.
Awalnya, penyidik menanyakan soal beredarnya dua video pengakuan berbeda dirinya terkait permintaan uang damai Rp 50 juta.
“Adanya video soal penjelasan Pak Kepala Desa soal permintaan sejumlah uang dari penyidik Polsek Baito. Kami ingin meminta penjelasan video yang mana sebenarnya sesuai,” tanya penyidik.
Kades Wonua Raya menyampaikan dari dua video itu, pernyataan yang sesuai fakta saat dirinya memakai baju putih.
Saat itu, dirinya mengungkap oknum polisi yang meminta uang damai tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.